Ketua Pokdarwis Sebedang Minta Pemda Segera Membuat Perda Khusus Pajak Wisata Sambas
Sambas (Suara Kalbar)- Pada beberapa bulan terakhir Wisata di Kabupaten Sambas dirasakan seluruh pihak mengalami peningkatan yang sangat pesat, Kabupaten Sambas memiliki kekayaan Alam Wisata yang luar biasa salah satunya Danau Sebedang akses yang paling dekat dengan pusat Ibu Kota Pemerintahan yang setiap hari dipadati pengunjung dari dalam maupun luar daerah.
Dalam menyambut hari raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M di tempat wisata di Kabupaten Sambas banyak melaksanakan event musik dipadati pengunjung yang rindu dengan suasana liburan serta hiburan musik dangdut.
Tentu saja ini mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari khusus Pajak Wisata, sementara regulasi berupa Peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Wisata sampai saat ini belum ada.
Ardy Sanjaya, Ketua Pokdawris Paggong Sebedang mendorong Pemda menyusun dan merancang Perda tentang retribusi pajak wisata untuk masuk ke tempat wisata apa lagi sekarang terbaru amanah Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, Pasal 88 Ayat (3) huruf g.
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, sudah di atur di Undang-Undang , regulasi yang kami lakukan untuk saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2019″.
Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Perda nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Pasal 1 ayat 13 Menjelaskan Pajak Hiburan adalah Pajak atas Penyelenggaran Hiburan dan di Jelaskan pada ayat 14 Hiburan Adalah Semua Jenis Tontonan, Pertunjukan Permainan, dan/atau keramaian yang di nikmati dengan pungut bayaran.
“Kalau mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2019 artinya pengelola wisata wajib memberikan pertunjukan berupa hiburan yang bisa di pungut bayaran, walau bukan hanya Hiburan musik tetapi memberikan Pertunjukan Permainan, jika kami memberikan Hiburan dengn musik tentu modal besar dan pungutan bayaran berupa tiket masuk akan tinggi serta Kewajiban kami membayar Pajak Hiburan sebesar 15 persen itu sudah kami lakukan,” jelas Ardy
Sementara di hari biasa Senin sampai dengan Jumat masuk, kata Ardy, ke Wisata Danau Sebedang tidak dipungut biaya masuk wisata karena belum ada regulasi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Disporapar serta Bakeuda bahkan berdiskusi dengan Bupati Sambas Satono disela penutupan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat tahun 2022 di Danau Sebedang yang kami sampaikan tentang regulasi, program kegiatan dan aktifitas pungutan masuk wisata,” katanya.
Dari data Pengelola wisata Danau Sebedang pengunjung di hari libur Sabtu dan Minggu aktifitas hari biasa rata-rata 1.000 Pengunjung data tanggal 10-11 Juni 2022 dan Data pada perayaan Idul Adha 1443 H Senin, 11 Juli 2022 sebanyak 1150 pengunjung dengan Hiburan Musik orgen tunggal dan semua porporasi tiket serta di awasi oleh tim Bakeuda.
“Pengelola saat ini sedang gencar-gencarnya Promosi wisata Danau Sebedang menjadikan Wisata Ramah Keluarga serta Wisata Kuliner Khas Danau Sebedang, serta memastikan Program Kemenparekraf tentang Sapta Pesona terdiri dari unsur-unsur Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan,” katanya.
Menurutnya pembangunan yang dilakukan Danau Sebedang salah satunya merupakan hasil dari partisipasi pelaku usaha dan akan kami kembangkan pembangunan sektor wisata melalui dana Kas Hasil dari tiket masuk, serta Komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan bantuan Rp 4,5 Milyar pada jalan kurang lebih 2 kilometer tentu ini momentum kebangkitan Danau Sebedang Wisata Favorit dengan akses jalan wisata yang memadai.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now