Hendak Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Sempat Lari ke Rawa

Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jumari dan Kasubbag Humas Polres Singkawang Iptu Maulidin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (4/6/2022). Dok.foto.Humas Polres Singkawang

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil menangkap AW alias AN (43) tersangka pengedar narkoba di Jalan Pramuka RT/RW 038/001 Kelurahan Condong Kota Singkawang pada Minggu (26/7/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka sempat lari dapat diamankan di rawa belakang rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT ditemukan barang bukti,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang AKP Jumari.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 73, 2 gram, satu buah kotak warna hitam, satu kantong plastik, satu bong, satu korek api, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital warna silver.

Jumari menegaskan pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 73,2 gram maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 732 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS