Eksekusi Tanah di Segedong Sudah Tepat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rosnawati Dkk
Mempawah (Suara Kalbar) – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah mengeksekusi tanah seluas 25 hektare di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pelaksanakan eksekusi riil atas tanah yang dipersengketakan selama tiga tahun itu berlangsung pada Kamis (28/7/2022) pukul 10.15 WIB.
Saat eksekusi berlangsung, tiba-tiba muncul sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
Mereka menyampaikan sejumlah keberatan. Di antaranya, tidak mengakui pihak Bahtiar bin Rahman dkk sebagai ahli waris pemilik tanah, sehingga dianggap tidak berhak untuk digugat atau mengajukan gugatan.
Selain itu, ahli waris ini menuding, proses eksekusi PN Mempawah tidak sah dan telah salah alamat.
Sebab menurut mereka, objek perkara yakni tanah seluas 25 hektar yang dieksekusi itu bukan pada posisi tanah yang sebenarnya.
Namun meski pihak yang mengaku ahli waris lain itu menyampaikan keberatan, eksekusi tetap berlangsung aman dan lancar.
Tim PN Mempawah mengatakan, proses eksekusi telah melewati prosedur hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari PN Mempawah, PT Pontianak dan Mahkamah Agung RI.
Dan pihak yang menyatakan keberatan juga dinilai tidak punya kekuatan hukum, karena nama-nama mereka tidak masuk dalam perkara.
Riak-riak dalam proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan oleh Tim Eksekutor PN Mempawah yang di-back up personel Polres Mempawah, Polsek Segedong dan Babinsa setempat.
Penjelasan Kuasa Hukum
Raymundus, Kuasa Hukum Rosnawati binti M. Yusuf dkk, menyatakan objek eksekusi telah ditetapkan sebagai pemilik tanah yang sah bagi Rosnawati Dkk.
Kepada awak media di lokasi eksekusi, Raymundus menegaskan, keberatan yang disampaikan pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris, sangat tidak tepat. Boleh dibilang tidak memahami atau salah kaprah.
Sebab menurut dia, keberatan yang disampaikan pada saat eksekusi, bukan momen yang dibenarkan secara hukum.
“Keberatan itu semestinya disampaikan dalam proses persidangan pengadilan. Bukan untuk saat ini berdebat atau membacakan surat-menyurat yang tak punya dasar hukum saat proses eksekusi riil,” ungkapnya.
Pengosongan ini, tambah dia, dilakukan Pengadilan Negeri Mempawah atas amar putusan Mahkamah Agung RI. Yang selanjutnya, objek perkara diserahkan kepada pemilik yang sah, yaitu Pemohon Eksekusi Rosnawati Dkk.
“Jadi surat keberatan yang dibacakan pihak lain yang mengaku ahli waris, dapat saya tegaskan sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan dan bukan pada ranahnya,” tegasnya.
Begitu pula soal tudingan eksekusi salah alamat, Raymundus menegaskan asumsi tersebut sama sekali tidak benar.
“Jika (objek perkara) ini bukan tempatnya, itu sama sekali tidak mungkin. Sebab eksekusi ini telah melewati serangkaian proses persidangan, termasuk adanya sidang lapangan,” ucap Raymundus lagi.
“Dari sidang lapangan, maka sudah dipastikan bahwa ini tempatnya. Ini benar-benar lokasi tanah yang dipersengketakan. Tidak mungkin PN Mempawah melakukan esksekusi tanpa adanya sidang lapangan,” tukasnya.
Karena itu, Raymundus berharap, jangan lagi ada asumsi-asumsi liar yang terus dikembangkan. Sebab proses eksekusi tanah ini sudah sah, karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Dan klien kami, Rosnawati binti M. Yusuf dkk adalah pemilik tanah yang sah secara hukum!” tegasnya lagi.
Ia memaparkan, sebelum eksekusi riil ini dilaksanakan, ada tahapan-tahapan hukum yang telah dilalui oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Yakni, amnaning, konstetering, sita eksekusi, dilanjutkan dengan eksekusi riil.
Adanya eksekusi riil, lanjut Raymundus, juga berarti bahwa pihak pemohon atau penggugat telah mendapatkan keadilan hukum.
“Karena apa yang telah diputuskan, baik pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, telah memenuhi rasa keadilan. Makanya, Pengadilan Negeri Mempawah harus menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu dengan melaksanakan eksekusi riil,” ucapnya.
Alasan kenapa kliennya, Rosnawati binti M. Yusuf dkk mengajukan gugatan, menurut Raymundus itu adalah karena hak mereka atas objek tanah tersebut.
“Klien kami (Rosnawati binti M. Yusuf dkk) merasa haknya telah dilanggar. Maka klien kami berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Raymundus yang mewakili kliennya, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Mempawah yang telah melaksanakan eksekusi.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada personel Polres Mempawah, Polsek Segedong dan Babinsa setempat yang telah turun melakukan pengamanan!” tutup Raymundus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





