SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Dua Jukir di Sungai Pinyuh Nyambil Jual Sabu, Diringkus Pas Lagi Boncengan Sepeda Motor

Dua Jukir di Sungai Pinyuh Nyambil Jual Sabu, Diringkus Pas Lagi Boncengan Sepeda Motor

Tersangka MS dan MRM yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu saat melintasi Jalan Raya Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu (17/7/2022) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – MRM, 20 tahun, dan MS, 27 tahun, sudah dipastikan tidak bisa lagi menjadi juru parkir untuk beberapa waktu.

Sebab kedua warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, ini dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah karena kepemilikan narkotika, Minggu (17/7/2022) malam.

“Tersangka atas nama MRM dan MS kami bekuk ketika melintasi Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu malam,” tegas Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo.

Menurut Eldyg yang didampingi Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, penangkapan MRM dan MS berawal dari informasi masyarakat.

Kedua juru parkir ini diketahui kerap melaksanakan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di seputar Sungai Pinyuh.

“Nah berawal dari informasi masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Eldyg lagi.

Pada Minggu (17/7/2022), Tim Opsnal Satres Narkoba kembali mendapat informasi akan ada lagi transaksi narkotika yang dilakukan MRM dan MS.

Polisi pun melakukan pengintaian sejak siang hari. Namun hingga petang menjelang, keberadaan kedua tersangka belum diketemukan.

“Baru pada Minggu malam, sekitar pukul 22.50 WIB, kami yang masih berada di lapangan berhasil melacak posisi kedua tersangka yang bersepeda motor dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh,” kata Eldyg.

Di Jalan Raya Nusapati, MRM dan MS terlihat berboncengan sepeda motor Honda Vario warna merah. Langsung saja polisi melakukan pencegatan.

Saat dihentikan petugas yang mengepung, salah seorang tersangka terlihat seperti melempar sesuatu yang diduga barang bukti di tepian jalan.

“Karenanya, begitu keduanya telah diamankan, kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti,” papar Eldyg.

Dari upaya hukum itu, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menemukan barang bukti tak jauh dari kaki kedua tersangka yang sebelumnya hendak dilempar ke tepian jalan.

“Barang bukti tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,11 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan. Saat diinterogasi awal, kedua tersangka mengakui barang itu miliknya,” tegas Eldyg.

Karenanya, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, tersangka MRM dan MS digiring ke Mapolres Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan