Kalbar  

Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto. SUARAKALBAR.CO.ID/CECE

Pontianak (Suara Kalbar) – Tugas wartawan, harus mengacu pada Undang-undang Pers, untuk melakukan konfirmasi dalam menguji informasi yang didapat sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip-mengutip keterangan dari media lain, kerap dilakukan oleh beberapa wartawan, tanpa menjelaskan sumber aslinya, sehingga mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

“Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting, demi mengejar clickbait,” ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, belum alama ini.

Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tersebut menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Harapannya agar cepat di unggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsense nya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” harapnya.

Dalam kegiatan pra-UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers tersebut bersama dengan dua lembaga uji, dari Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu menghadirkan dua orang pemakalah lain. Yaitu, dosen UPN Veteran Yogyakarta yang juga mantan wartawan Tabloid Kontan, Kurnia Arofah dan pemakalah dari AJI, Sunarti Sain yang menyampaikan makalah Teknik wawancara dan Penulisan berita (Straight News, Feature, Tajuk). Lalu lintas pembekalan ini dipandu oleh Direktur LPKW UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Susilastuti DN, M.Si.

UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut akan digelar pada 3-4 Juni 2022 di Hotel Aston Pontianak.

“Semua peserta yang telah lulus administrasi dan Pra-UKW masih punya waktu untuk terus menelaah dan membaca ulang semua materi yang disampaikan oleh para pemateri,” ujar Susilastuti.

Lebih lanjut, UKW di Pontianak tersebut, merupakan kalanjutan dari program serupa yang dipercayakan Dewan Pers kepada UPN Veteran Yogyakarta melaksanakan UKW di Makasar Sulawesi Selatan pada tanggal 7-8 Juli 2022, di Hotel Grand Jatra, Pekanbaru-Riau, 22-23 Maret 2022 lalu.

Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiah mengungkapkan, sebelumnya pada 28-29 Juni 2022, UPN Veteran Yogyakarta juga dipercaya Dewan Pers untuk menggelar UKW gratis di Jambi, untuk itu, bagi para calon peserta UKW di Jambi yang belum memenuhi persyaratan administasi agar segera melengkapi, jika ada satu peserta yang tidak lengkap, maka sistem akan menolak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS