Seorang Polisi di Medan Diciduk, Diduga Jual Sabu ke Oknum Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Suara Kalbar – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022) lalu. Dia diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu ke oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kabar penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Iya betul (oknum polisi ditangkap),” ujarnya kepada SuaraSumut.id lewat telepon seluler, Senin (6/6/2022).
Menurut Hadi, oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Diproses oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut,” ucapnya.Dari pemeriksaan, diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.Hadi membenarkan hal ini dan mengatakan sedang melakukan pendalaman. “Betul (sedang didalami),” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, mengatakan pihaknya sedang melakukan terkait dengan informasi W mengirimkan sabu ke oknum hakim.Kita sedang menangani anggota (yang terlibat kasus narkoba),” tukasnya





