Selewengkan Solar Subsidi di Perkebunan Sawit, UD Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil meringkus sejumlah pelaku penyelewengan minyak subsidi jenis solar di sejumlah wilayah di Kalbar sejak Januari hingga bulan mei 2022 petugas berhasil menerima 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan hasil dari pengungkapan tersebut diringkus 24 orang yang diamankan petugas yang 19 diantaranya diamankan oleh Ditpolair dan Polres Jajaran.
“Kita amankan ada 54,180 liter solar , kapal, dump truck 5 unit dan 20 jenis kendaraan lainya yang digunakan sebagai sarana angkut, barang bukti lainya berupa mesin pompa jirigen dan drum,” ungkap Kompol Yasir Ahmadi pada pers rilis Rabu (01/06/2022) siang.
Modus yang di lakukan para tersangka dalam melakukan penjualan BBM jenis Solar Subsidi di atas harga HET yang dimasukkan ke dalam Baby Tank, Drum atau JerigenMenjual BBM Jenis Solar Subsidi kepada industri atau pertambangan.
“ Selain mengamankan para tersangka, kami juga melakukan penindakan terhadap perusahaan yang menampung solar subsidi, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan sengaja mencari BBM yang bersubsidi,kita juga melihat bahwa modus mereka ini adalah jaringan yang sepertinya berkesinambungan di sejumlah wilayah di kalbar,” tambahnya.
Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan pada 4 perusahaan yang dicurigai menampung BBM solar subsidi salah satunya pertambangan emas tanpa izin, para tersangka ini pun kerap beraksi pada malam hari serta membeli di SPBU yang tergolong sepi sehingga memudahkan mereka melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Sementara itu, pengakuan satu diantara pelaku, UD mengaku penyelewengan solar yang diringkus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan bisnis penjualan solar tersebut. Ia pun mengaku menjajakan solar tersebut kepada masyarakat yang mau membeli.
UD mengaku jika ia menjual solar tersebut di daerah Hulu Kalbar , yakni truck-truck pengangkut sawit di perkebunan.
“Saya jual Rp 18.800.000 per drum bulat isinya 200 liter ,” katanya.
Dirinya mengaku tidak ada patokan dalam penjualan tersebut tergantung dari solar yang ia beli di sejumlah SPBU.
“Ndak tentu, kalau dapat 20 drum antar segitu, tapi kalau dapat 30 antar 30,” tambahnya.
UD menuturkan jika tidak tahu bisnis yang ia lakukan salah, dikarenakan dia membeli bukan mencuri sehinga ia tidak mengerti peraturan dan larangan terkait BBM bersubsidi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





