SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pihak PT HPI Berusaha Akomodir Tuntutan Karyawan

Pihak PT HPI Berusaha Akomodir Tuntutan Karyawan

Mediasi antara PT HPI dan sejumlah buruh didampingi Disnakertrans Kalbar di Kantor PT HPI, Senin (13/6/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Perwakilan PT HPI berusaha yang juga dihadiri dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Kalbar berusaha untuk memenuhi tuntutan para buruh atau karyawan.

“Telah kami sampaikan kepada manajement pusat namun hingga sampai saat ini pihak manajemen pusat belum memberikan jawaban atas tuntutan tersebut serta status secara hukum terkait keberadaan karyawan yang rencanakan akan di alihkan ke outsourcing,” ujar HRD PT.HPI Fredykus saat pertemuan dengan perwakilan buruh dan KSBSI Provinsi Kalbar di Kantor PT HPI, Senin (13/6/2022).

Dirinya mengaku jika berusaha untuk mengakomodir terkait tuntutan karyawan berupa pemberian gaji pada bulan ini ataupun uang tunggu selama dalam massa tenggang sesuai nota kesepahaman dari Disnakertrans Provinsi Kalbar kepada manajement pusat.

“Terkait penyerahan tuntutan akan kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi PT.HPI,” katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kalbar

Muhaimenon menjelaskan sebagaimana Nota Kesepahaman yang disampikan kepada PT. HPI terkait Tuntutan karyawan dirinya mengimbau kepada perusahaan agar segera menindak lanjuti tuntutan massa.

“Kami mengimbau dan menyarankan agar secepatnya pihak Perusahaan melakukan komunikasi secara continue kepada manajemen pusat sehingga karyawan mendapat titik terang dan guna menghindari aksi demo yang secara berkelanjutan,” katanya.

Selain itu Muhaimenon mengatakan apabila sampai saat ini perusahaan belum menentukan memutuskan status karyawan tersebut tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan sesuai aturan undang – undang yang berlaku akan di bebani dengan pemberian uang masa tunggu selama tenggang waktu nota kesepahaman belum berakhir (14 hari).

“Penentuan status karyawan oleh pihak perusahaan akan berpengaruh terhadap perhitungan nilai besar kecilnya pembayaran pesangon yang diterima oleh karyawan, kami menyarankan agar pihak perusahaan mengakomodir tuntutan uang massa tunggu atau gaji meskipun tidak sepenuhnya dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada pihak karyawan sebagai mana yang diajukan dalam aksi demontrasi hari ini, hal tersebut guna menghindari aksi anarkis yang dimungkinkan akan timbul,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan