SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Pemkab KKU Petakan Tenaga Kontrak Jelang Penghapusan Honorer 2023

Pemkab KKU Petakan Tenaga Kontrak Jelang Penghapusan Honorer 2023

Ilustrasi Tenaga Honorer Daerah (Ist).

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara saat ini mencarikan solusi untuk memperjuangkan tenaga honorer diantaranya melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK.

Hal ini terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendapat tanggapan serius Bupati Kayong Utara Citra Duani. Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022

Citra Duani mengungkapkan pemerintah daerah saat ini tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam memperjuangkan tenaga honorer daerah.

“Langkah langkah yang diambil Pemkab Kayong Utara saat ini, diantaranya, melalui BKPSDM melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK,” ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani.

Ia menjelaskan serta mengusulkan formasi untuk penerimaan tahun 2022 hingga 2023.”Kami menyadari dengan jumlah ASN yang terbatas, tentunya tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah,” katanya.

Untuk tahun 2021, kata Citra Duani, Pemkab Kayong Utara telah mengusulkan sebanyak 351 formasi PPPK. Diantaranya usulan PPPK untuk Satpol PP dan BPBD.

Upaya lain yang dilakukan Pemkab Kayong Utara yakni dengan mengirimkan surat resmi ke Kemenpan RB, untuk meminta jadwal audiensi secara lansung terkait masalah ini.

“Surat resmi sudah kita kirim ke Kemenpan RB. Kita menunggu jadwal dari mereka,” kata pria yang pernah menjadi ASN Pemprov Kalbar.

Peran honorer kata Citra Duani, masih sangat dibutuhkan, karena membantu jalannya program pemerintah daerah.
Sebab para honorer juga menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun.

Sedangkan, kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.

“Untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK solusi yang akan diambil oleh Pemkab dilakukan melalui dengan tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Kita mencoba melalui KPN yang ada di Kayong Utara,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan