Pencabutan Larangan Ekspor CPO Belum Berdampak kembali Naik Harga Sawit di Landak
Landak (Suara Kalbar) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022. Larangan itu resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini yang sudah mencukupi. Serta, mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
Menyikapi masalah ini, Sahibullah salah satu petani kelapa sawit Kecamatan Ngabang mengatakan dicabutnya larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) mulai hari ini belum ada pengaruh sama sekali terhadap harga Tanda Buah Segar (TBS).
“Dimana untuk harga TBS di Kecamatan Ngabang untuk harga di pabrik Rp. 2010. Sementara untuk petani di RAM sekitar Rp.1700 an per kilo gramanya,” kata Sahibullah.
Kabol sapaan akrabnya, juga menyinggung beberapa lalu 9 pimpinan PKS melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Landak. Dimana dalam dengar pendapat itu ditetapkan harga TBS sesuai umur tanaman. Umur tanaman 10 s/d 20 tahun harga paling tinggi Rp.3.780,59,-.
“Inipun buktinya tidak ada harga sawit tetap Rp.2000 an masih dibawah harga yang kita harapkan,” tegas Kabol.
Dia berharap kepada pemerintah bisa mengatasi dan menindak tegas pengusa yang tidak menindahkan intruski dari pemerintah.
“Kami berharap ada action pemerintah dalam menyelesaikan harga sawit yang jauh dari harapan. Paling tidak harga sawit bisa mencapai Rp.3.000-4.000 per kilo gramnya,” harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS