Oknum Ketua RT di Mempawah Jual Sabu, Kepala Desa Saksikan Penangkapannya
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah terus injak gas untuk mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang Ketua RT di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, berinisial AI, 37 tahun, dicokok bersama anak buahnya, HAM, 25, Jumat (20/5/2022) malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, dan Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Menurut Eldyg, dalam pengungkapan kasus narkotika, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah tidak akan main-main.
“Kita sangat menyayangkan seorang Ketua RT yang menjadi teladan masyarakat justru berbisnis narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Eldyg.
Dijelaskan, penangkapan sang Ketua RT berinisial AI ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan ada transaksi narkotika di salah satu rumah warga di Desa Pasir Panjang, Mempawah Timur.
Berawal dari informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, Jumat (20/5/2022) pukul 23.30 WIB.
Saat tiba di rumah warga yang beralamat di Jalan Keluarga tersebut, pihak kepolisian turut didampingi Suhardi, Kepala Desa Pasir Panjang, yang sebelumnya sudah dihubungi petugas.
Tersangka AI dan HAM yang ada di rumah itu, kontan pucat pasi.
Dari penggeledahan, ditemukan empat klip plastik transparan yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 4,77 gram yang disembunyikan di kolong rumah.
Saat interogasi awal yang disaksikan Kepala Desa Pasir Panjang, kedua tersangka mengakui bahwa empat paket sabu itu milik mereka.
Ada empat orang yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah usai penggerebekan.
Namun Iptu Eldyg memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang lainnya dinyatakan tidak terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.
“Dengan demikian, kita menetapkan Ketua RT berinisial AI dan rekan bisnis narkotikanya berinisial HAM sebagai tersangka,” tegas Eldyg.
Dari keterangan AI dan HAM, juga mengungkap peran masing-masing dalam bisnis haram itu di Desa Pasir Panjang.
“Tersangka AI (Ketua RT) berperan sebagai pemodal dan membeli paket sabu di Pontianak. Sementara HAM bertugas untuk mencari pembeli dan menjual paket sabu tersebut,” ungkap Eldyg.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka AI dan HAM sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






