SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto:VOA)

Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa kasus suap tersebut adalah konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Rabu (11/5), telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

enahanan kedua terdakwa tersebut menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk terdakwa Aulia Imran Magribi. KPK telah menahan keduanya pada Kamis (17/2) setelah diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2021.Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa,” tambah Ali.Kedua terdakwa itu didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut, pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan mantan supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.KPK menduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sebesar Rp 30 miliar itu sebagai all in, yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat, serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan, untuk kemudian diteruskan ke Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, diduga senilai Rp15 miliar.

Realisasi pemberian uang sejumlah Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan yang bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan