Landak  

Kamar Kost Digerebek, Empat Warga Diamankan Polres Landak karena Narkotika

Keempat tersangka dan barang bukti atas tindak pidana narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Humasres Landak

Landak (Suara Kalbar) – Empat warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, diamankan polisi karena terlibat tindak pidana narkotika.

Mereka adalah PJ, RPL, DS dan RY, dicokok Satres Narkoba Polres Landak di sebuah kamar kost Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, melalul Kasatres Narkoba, Iptu Asep Tabroni, menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan para tersangka sedang santai di sebuah kamar kost dan akan bertransaksi narkotika, maka Tim Satres Narkoba Polres Landak langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti kepemilikan narkotika yang terdiri atas beberapa paket sabu siap edar, satu set peralatan CCTV, sedotan plastik, power banki, Kartu ATM, dan buku rekap.

Juga ditemukan, tas gendong, uang tunai Rp 5.054.000, korek api gas, sendok plastik, toples transparan yang diberi tali, serta boks transparan.

“Saat ini keeempat tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan proses kukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka, narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar ini rencananya akan dijual oleh keempat pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang.

“Keempat pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Asep Tabroni.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS