SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Tersangka JS Mantan Kades Janyat Ditahan Kejari Bengkayang

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Tersangka JS Mantan Kades Janyat Ditahan Kejari Bengkayang

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhityaksahputra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Adityo Utomo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkayang, Kamis (19/5/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan JS, mantan Kepala Desa Janyat periode 2016-2019 sebagai tersangka pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 582.515.100 pada Kamis (19/5/2022).

“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku Penyidik telah menetapkan tersangka,” ujar Kajari Bengkayang Tommy Adhityaksahputra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Adityo Utomo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkayang.

Dia menjelaskan penetapan tersangka JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 46/0.1.18/Fd. 1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 atas nama tersangka inisial JS dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat di pertanggungjawabkan di Desa Janyat Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.

Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: Print-569/0.1.18/Fd.1/07/2021 tanggal 16 Juli 2017, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

“Laporan hasil pemeriksaan tim teknis dan auditor inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Kepala Desa Janyat Periode 2016-2022 sebagai tersangka,” tegas Tommy.

Selanjutnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka JS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: PRINT-03/0.1.18/Fd. 1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Bengkayang.“Akibat perbuatan Tersangka JS terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 582.515.100. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan