Perkuat Layanan Publik, Mempawah Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Salahsatunya dengan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Kantor Bupati Mempawah, Jumat (1/4/2022).
Dibuka Bupati Mempawah, Erlina, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan Bedah Keputusan Bupati Mempawah Nomor 289 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi yang Dikecualikan.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Mempawah.
Bupati Erlina mengatakan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yaitu UU yang mengatur lebih lanjut berkaitan dengan bagaimana sebuah informasi diperlakukan.
“Dalam UU 14/2008, ada tata kelola informasi oleh badan publik, dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan terhadap informasi,” imbuh dia.
Selain mengatur badan publik penyedia informasi, diatur juga di dalam UU tersebut, mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi, sehingga informasi yang beredar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Kemudian memiliki kegunaan yang mendukung segala aspek pembangunan, mendorong partisipasi positif masyarakat terhadap pengambilan kebijakan, serta menaikkan derajat hajat hidup orang banyak.
“Termasuk turut memberi sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kecerdasan bangsa,” ungkap Erlina.
Ia melanjutkan, era keterbukaan informasi saat ini merupakan manifestasi kemerdekaan bagi semua pihak dalam memperoleh dan mempergunakan informasi.
“Meskipun begitu, ada hal syarat dan ketentuan yang berlaku tertuang di dalam regulasi pemanfaatan informasi yang mengikat semua pihak berkepentingan,” jelasnya.
Dengan beragamnya kepentingan masing-masing pihak, dikatakan Erlina, tentu berimplikasi terhadap derajat informasi yang beredar, sehingga terkadang dalam praktiknya, muncul tarik menarik terhadap siapa yang berhak terhadap informasi tersebut.
“Nah, di sini lah peran komisi informasi sebagai lembaga yang diberikan wewenang sebagai mediator dan memutus perkara sengketa informasi. Karena kehadiran lembaga tersebut merupakan amanah undang-undang,” ujar dia.
Karenanya, Bupati Erlina mengharapkan agar komisi informasi dapat membagikan pengalaman dan ilmunya dalam rangka memberikan bekal kepada para peserta sosialisasi.
“Dengan demikian, kita dapat lebih memperkuat badan penyedia informasi di Kabupaten Mempawah sebagai modal peningkatan layanan kepada publik,” ucapnya.
Di samping itu, lanjut Erlina, peran lembaga lain yang berkepentingan juga turut memberi sumbangsih terhadap kualitas informasi yang diberikan dan diterima.
“Kita berharap Mempawah menjadi kabupaten yang informatif dan terdepan dalam penyajian informasi bagi kepentingan keberhasilan pembangunan daerah dan nasional,” tutupnya.
Kabid Komunikasi, Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mempawah, Iin Suhamberis, dalam laporan menjelaskan tujuan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Yaitu, pertama memberikan pemahaman dasar mengenai keterbukaan informasi publik kepada seluruh perangkat daerah selaku PPID Pelaksana.
Kedua, meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ketiga, menciptakan kolaborasi yang efektif dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
“Adapun peserta peserta yang mengikuti sosialisasi adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari setiap organisasi perangkat daerah,” katanya.