Disnakertrans Sanggau Buka Posko Pengaduan Pekerja yang Tak Dibayar THR

Sanggau (Suara Kalbar) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sanggau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau buruh yang tidak dibayar atau menerima THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengimbau kepada karyawan atau pekerja di perusahaan untuk melaporkan ke posko pengaduan THR di Disnakertran, jika THR nya tidak dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
“Disnakertran hanya menerima pengaduan diposko THR dari tanggal 21-25 april 2022. Untuk laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti ke pengawas. “Nanti pengawas yang akan menindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan,” ujar Roni Fauzan, Kamis (21/4/2022).
Roni mengatakan dibukanya posko pengaduan THR ini sebagai pencegahan dini atau antisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawannya.
“Surat edaran dari Bupati Sanggau juga sudah disebarkan ke perusahaan-perusahaan di Sanggau untuk membayarkan THR ke karyawannya,” kata Roni Fauzan.
Ketika disinggung terkait ada tidak perusahaan di Sanggau ini tahun kemarin yang tidak membayarkan THR kepada karyawan, dirinya mengatakan tidak ada kasus di Sanggau ini perusahaan yang tidak membayar THR.
“Alhamdulillah perusahaan-perusahaan yang ada di Sanggau ini patuh-patuh, makanya kita jarang mendengar komplain,”katanya.