Penalaran Hukum
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
HUKUM merupakan integrasi antara asas, norma, proses, dan lembaga yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan manusia. Hukum bekerja tidak di ruang hampa, tapi bekerja dalam realitas tata sosial yang didalamnya terdapat manusia yang memiliki perasaan dan pemikiran. Hati dan logika. Oleh sebab itu, hukum dalam segala manifestasinya harus bersifat rasional dan logis. Dapat dinalar secara kognitif dan logika.
Aktivitas menelaah hukum sebagai entitas yang rasional dan logis merupakan wilayah kerja dari penalaran hukum. Penalaran hukum sendiri merupakan proses berpikir logis dan problematis mengenai hukum terkait penyelesaian dan penjelasan masalah-masalah praktis hukum.
Menurut ahli filsafat hukum, Dr. Sidharta, penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir problematis tersistematisasi dari subyek hukum dalam lingkaran kebudayaannya yang memaparkan reason for the existence (dikutip dari jentera.ac.id). Konkritnya, penalaran hukum merupakan cara menemukan dan mengkonstruksikan nalarnya sebuah hukum yang mengandung 3 lapisan rasionalitas.
Pertama, lapisan logika. Merupakan struktur intern terkait premis-premis yang digunakan untuk menarik kesimpulan baik deduksi, induksi, dan analogi. Kedua, lapisan dialektis. Merupakan divergensi dan konvergensi terkait argumentasi pro dan kontra untuk mencari titik temu suatu problema. Ketiga, lapisan prosedur. Merupakan sistem prosedural yang menentukan cara dan aturan main sekaligus mengintegrasikan antara lapisan logika dan lapisan dialektis.
Secara epistimologis, menurut Kenneth J. Vandelvelde, penalaran hukum terdiri atas 5 langkah. Pertama, mengidentifkasi. Dalam hal ini menelaah sumber-sumber hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan (identify the applicable sources of law). Kedua, menganalisis. Menganalisis sumber hukum tersebut untuk menerapkan aturan hukum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut (analyze the sources of law).
Ketiga, mensintesis. Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren. Keempat, menelaah. Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research the available facts). Kelima, Menerapkan. Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta itu dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan-aturan hukum dalam hal memecahkan kasus-kasus sulit.
Fungsi Penalaran Hukum
Pertama, fungsi identifikasi masalah. Fungsi penalaran hukum terkait identifikasi masalah erat kaitannya dalam proses pembentukan hukum. Dimana penalaran hukum akan memberikan jawaban dan alasan rasional terkait apa saja yang akan terjadi, apa yang diatur, dan apa yang harus dilakukan dalam substansi hukum. Sehingga hukum dapat bersifat predictable atau secara nalar apakah hukum yang dibentuk bisa mengatasi problema yang ada. Wujud konkrit penalaran hukum dalam wilayah pembentukan hukum adalah pembuatan naskah akademik.
Kedua, fungsi konstruksi-argumentasi. Penalaran hukum dapat berfungsi untuk membangun konstruksi-argumentasi sebagai basis landasan rasional untuk membuat suatu putusan hukum atau menjelaskan terkait suatu kebijakan hukum. Putusan hukum dan penerapan kebijakan hukum akan memiliki legitimasi sosial jika memenuhi alasan-alasan yang bersifat rasional. Oleh sebab itu, penalaran hukum dapat berfungsi sebagai basis konstruksi-argumentasi untuk memberi jawaban rasional dalam membuat putusan hukum dan kebijakan hukum.
Ketiga, fungsi pembelaan hukum. Jika fungsi konstruksi-argumentasi lebih mengedepankan penjelasan, maka dalam fungsi pembelaan hukum, penalaran hukum difungsikan untuk membangun sistematisasi dan obyektifitas nalar hukum untuk mematahkan atau melemahkan argumentasi hukum pihak lawan dalam sengketa hukum konkrit.
Keempat, fungsi penemuan hukum. Hukum secara substantif terdiri atas kalimat, diksi, dan preposisi yang memiliki hubungan sistematis. Oleh sebab itu, penalaran hukum dapat difungsikan sebagai basis metode baik secara penafsiran maupun konstruksi untuk menemukan hukum suatu peristiwa konkrit.
*Penulis Adalah Pegiat Hukum Indonesia
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





