Komisi I dan II DPRD Menggelar Rapat dengan Mitra Kerja Terkait LKPj Bupati Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) –Komisi I dan II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat dengan mitra kerja terkait evaluasi Laporan Keteranga Pertanggungjawab (LKPj) Bupati Sanggau Tahun 2021 di ruang rapat Komisi I dan II DPRD Sanggau, Selasa (22/3/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sanggau, Heri Wijaya meminta perekrutan guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap III ditunda.
“Kita minta untuk tahap III (perekrutan guru jalur PPPK, red) ini ditunda. Rapat dua pekan lalu membuat satu kesimpulan yang ditandatangani pihak DPRD untuk menyurati eksekutif, minta penerimaan PPPK tahap III ini kita tunda,” ujar Heri Wijaya ditemui usai rapat.
Dikatakannya berdasarkan keterangan Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, di tahap III ini, pendaftar guru jalur PPPK tahap III dibolehkan dari luar Kabupaten Sanggau.
“Kalau tahap III kalau dilaksanakan lagi, yang mendaftar lagi dari luar, akan menambah beban baru bagi kita. Sudah bebannya kabupaten, kita harus membayar yang lolos lagi. Kalau dari luar lolos rasanya bagaimana, rasa keadilan calon-calon yang mendaftar dari Sanggau, yang sudah honor bertahun-tahun, tak lolos tahap I, tahap II, lalu tahap III bersaing dengan yang dari luar,”katanya.
Heri menyebut pendaftar yang berasal dari Kabupaten Sanggau sebanyak 1.555 orang. Dari tahap I dan II yang lolos tes baru 665 orang. Saat ini mereka sendang mengurus Nomor Induk Pegawai (NIK). Gaji meraka nantinya dibebankan pada ABPD Sanggau.
“Bukan berarti menolak orang luar, tapi bagaimana tenaga-tenaga pengajar kita yang calon-calon yang akan mendaftar PPPK bisa lolos. Yang dulunya honor dari dana BOS, hanya Rp 300 ribu perbulan, begitu menjadi PPPK bisa naik taraf hidupnya dengan gaji yang wajar,” katanya.
Heri mengaku Komisi I sudah menyurati Kementerian Pendidikan RI dan akan diterima beraudiensi pada Kamis (24/3/2022).
“Karena barang ini bermula dari Kementerian, waktu itu dia bilang ada penerimaan PPPK untuk menambah tenaga guru yang ada di pendalaman. Guru honorer bisa ikut tes, dengan syarat sudah terdaftar di Dapodik dan sudah sarjana pendidikan,” katanya.
Tapi awalnya, kata Heri, Kementerian Pendidikan mengatakan anggarannya menjadi tanggungjawab pusat. Tapi berjalannya waktu, Kementerian Keuangan menyatakan anggarannya menjadi tanggungjawab daerah masing-masing.
Heri menyebut banyak daerah yang tak berani melakukan penerimaan PPPK.“Kita di Sanggau termasuk hebat. Tapi kita sayangkan tahap III ini. Makanya kita minta ditunda,” pintanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono yang membidangi perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutahan, pengadaan pangan, logistik, pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha, dan penanaman modal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau, mengungkapkan ada beberapa persoalan yang urgen untuk dibahas dengan OPD yang mitra kerja Komisi II.
“Yang urgen terkait evaluasi LKPJ Bupati 2021. Ada beberapa evaluasi yang kita diskusikan, terutama memang persoalan-persoalan perusahaan di Kabupaten Sanggau ini. Banyak persoalan yang belum terselesaikan juga,” ujar Yuvenalis Krismono.
Seperti kasus PT. SIA soal pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan persoalan di PT. MKS yang belum ada titik temu antara perusahaan dan koperasinya. Memasuki tahun 2022 persoalan ini juga belum terselesaikan. Pihaknya berharap Pemda Sanggau melalui OPD terkait segera menyelesaikannya.
“Sudah mereka (OPD) lakukan (upaya penyelesaian, red). Ini menyangkut banyak faktor yang ada. Terutama aturan-aturan yang bukan kewenangan dari daerah. Ini memang keterbatasan kita juga. Pemerintah daerah juga sudah berusaha sebenarnya. Tapi karena kewenangan bukan di kita, termasuk soal pelepasan HGU tadi, kita menunggu akhirnya. Kita tetap terus mendesak,” ucap Krismono.
Ia mengatakan karena ini kewenangan pemerintah pusat, di situ ada perusahan. Perusahaan juga sudah melakukan tahapan-tahapan. Usulan (pelepasan HGU) itu harus dari perusahan. Bolanya ada di perusahaan.
Dikatakan Krismono Pemerintah tak bisa menekan. Karena izin HGU sudah dikantongi perusahaan, dan perusahan ingin melepasnya.
“Karena dulu waktu awal HGU sifatnya global. Rupanya ada tanah masyarakat yang masuk (dalam HGU). Jadi perusahaan yang harus mengeluarkan tanah itu dari HGU-ya. Proses ini yang masih kita tunggu,” pungkasnya.






