SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Politik Himapol Untan Pontianak: Penundaaan Pemilu 2024 akan Menuai Polemik Pro Kontra di Masyarakat

Himapol Untan Pontianak: Penundaaan Pemilu 2024 akan Menuai Polemik Pro Kontra di Masyarakat

Staff PPIP Himapol Fisip Untan Pontianak, Hernandes

Pontianak (Suara Kalbar) – Staff Bidang Penelitian dan pengembangan Isu Politik Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (PPIP Himapol) Fisip Untan Pontianak, Hernandes dalam rilisnya yang disampaikan Suarakalbar.co.id, Jumat (4/3/2022), menilai penundaan pemilu 2024 akan menuai polemik pro-kontra di tengah masyarakat, Wacana penundaan Pemilu 2024 ditanggapi oleh sejumlah Ketua Umum Partai Politik. Menyatakan bahwa pihaknya menghormati konstitusi.

Dimana Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Dan sesudahnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika kita berpandangan pada UUD 1945 Pasal 7 mengatakan bahwa; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf N disebutkan syarat capres dan cawapres adalah; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bahkan ditegaskan, dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dijelaskan pula soal satu masa jabatan, yakni; Setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan.

“Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, seharusnya kita menghormati amanat UUD 1945 dan terus menjaga konstitusi serta merawat demokrasi kita dengan sehat, Keadaan seperti ini harus dicermati, karena ini dapat menimbulkan dinamika konflik politik sehingga berpotensi krisis legitimasi yang bisa meluas ke mana-mana,” kata Hernandes.

Hernandes menjelaskan, usulan tersebut apabila di realisasikan menimbulkan dinamika konflik ditengah masyarakat dan kepentingan elit politik sehingga dapat mewujudkan demokrasi yang bobrok.

Menurutnya, alasan penundaan Pemilu 2024 jangan terlalu dipaksakan sebab, berdasarkan data BPS menunjukkan perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen dan berpotensi naik pada 2022. di lingkungan pemerintah menyatakan bahwa misi penundaan pemilu 2024 sebenarnya sudah diupayakan sejak lama.

Bukan hanya baru-baru ini. Alasannya, ada sejumlah program pemerintah yang belum rampung akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang jadi alasan adalah proyek pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

“Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi, untuk peserta dan pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan dengan tertib sehingga dapat terkendali dengan aman sehingga tidak ditemukan kluster pilkada seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam tingkat partisipasi publik, Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen atau naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan pilkada sebelumnya,” ujar Hernandes.

PPIP Himapol Fisip Untan Pontianak mengamati apabila pemerintah memutuskan untuk menunda Pemilu 2024, maka hal itu adalah suatu hal yang berlebihan. Namun berdasarkan hasil pengamatan kami kelompok koalisi yang menolak adalah PDIP dengan 128 kursi, Gerindra 78 kursi, dan NasDem sebanyak 59 kursi.

“Kelompok oposisi pun ikut menolak wacana penundaan ini, dua partai adalah Demokrat dengan 54 kursi dan PKS sebanyak 50 kursi. Secara kumulatif, sebanyak 369 kursi di parlemen menolak rencana penundaan pemilu 2024. Parpol yang menolak wacana ini secara umum beralasan akan mematuhi konstitusi dan kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan DPR,” papar Hernandes.

Meski demikian, masih terdapat satu partai yang masih belum menunjukkan posisinya secara gamblang yaitu PPP yang memiliki 19 kursi di parlemen. KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, disepakati Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari.

“Alhasil, kini menjadi dua kubu mereka yang berkeinginan untuk menunda Pemilu 2024 yang membuat perpanjangan masa jabatan presiden. Yang kedua mereka yang menolak. Padahal Keputusan pemilu 2024 ini merupakan hasil rapat bersama dengan DPR dan Pemerintah yang kemudian sudah diparipurnakan,”pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan