Tali Ayunan Anak Dijeratkan ke Leher Istri hingga Tewas, Kisah Pilu di Semudun Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Desas-desus penyebab kematian Misnawati di Dusun Sejahtera, Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, terjawab sudah.
Sempatkan dikabarkan meninggal karena sakit maag kronis, ternyata ia dibunuh sang suami.
Sebelumnya, sempat beredar pesan Whatsapp di Desa Semudun, terkait penyebab kematian Misnawati yang dianggap mencurigakan.
Namun kini semuanya sudah terang benderang. Pelakunya, Mul, 42, yang notabene adalah suami Misnawati, telah diamankan di Mapolres Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022), mengatakan, tersangka Mul telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, Misnawati.
Dijelaskan Wendi, terungkapnya tindak pembunuhan terhadap Misnawati ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga saat jenazah tiba di di Dusun Margo Mulyo, Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, untuk dimakamkan.
Jenazah Misnawati sebenarnya sempat hendak dimakamkan di Segedong, Kabupaten Mempawah, di tempat asal orangtua tersangka Mul.
“Namun pihak keluarga menolak, dan meminta agar Misnawati dibawa ke rumah orangtuanya di Dusun Pinang, Kecamatan Kubu,” ungkap Wendi.
Nah, saat kain kafan Misnawati dibuka untuk dilihat terakhir kalinya oleh pihak keluarga, ditemukan lah bekas luka di leher yang sangat kentara.
“Pihak keluarga pun menanyakan soal bekas luka di leher, tapi tersangka Mul masih bersikeras bahwa itu bukan penyebab kematian istrinya. Karenanya, kecurigaan itu dilaporkan ke Polsek Kubu yang meneruskannya ke Satreskrim Polres Kubu Raya,” beber Wendi.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya yang ingin mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematian Misnawati, langsung mengamankan tersangka Mul.
Polisi di Kubu Raya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mempawah untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, jenazah Misnawati juga segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kalbar untuk menjalani otopsi atas persetujuan pihak keluarga.
“Dari otopsi, terungkap bahwa korban Misnawati bukan meninggal dunia karena maag kronis. Ada dugaan kekerasan di leher,” jelas Wendi lagi.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah yang dipimpin Aipda Hendro Lesmana pun melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP di Dusun Sejahtera, Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dan akhirnya terungkap, bahwa sebelumnya kepada para tetangga, tersangka Mul mengatakan, istrinya meninggal karena sakit perut dan mengidap maag kronis, sehingga warga pun mempercayai,” tegas Kasatreskrim.
Dari olah TKP, tambah dia, terungkap pula sejumlah alibi yang sengaja diciptakan tersangka Mul untuk menutupi kejahatannya agar bisa mengelabui tetangga dan polisi.
Warga yang mempercayai bahwa Misnawati meninggal karena sakit, tidak mempersalahkan saat Mul menyatakan hendak membawa jenazah sang istri untuk dimakamkan di Segedong, yang ternyata kemudian berubah lagi ke Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu.
“Nah, karena warga percaya korban meninggal dunia secara wajar, tidak satupun yang mencurigai bahwa Misnawati telah dibunuh tersangka Mul,” imbuh Iptu Wendi Sulistiono.
Hingga akhirnya, tindak pembunuhan ini terbongkar dari pihak keluarga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam keterangan tersangka, pembunuhan itu dilakukan karena khilaf saat kesal karena dibangunkan pada subuh hari untuk pergi melaut, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Selain itu, istrinya juga mengatakan ingin cepat-cepat mati karena sakit maag kronis yang diderita tak kunjung sembuh, sehingga saat kejadian langsung dibunuh tersangka Mul,” papar Iptu Wendi.
Tindak pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara melilitkan tali ayunan anak sebanyak empat kali di leher Misnawati. Kemudian ditarik kuat-kuat selama 15 menit.
Hingga akhirnya, Misnawati yang kesulitan bernafas, meninggal dunia di pangkuan tersangka Mul.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Mul dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.






