Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Pelaku

AS (25) seorang pria yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih dibawah umur diamankan di Mapolres Sekadau, Selasa (18/1/2022).

Sekadau (Suara Kalbar)- AS (25), kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sekadau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

“Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin, Selasa 18 Januari 2022.

Dia menjelaskan korban tidak tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. “Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban,” katanya.
Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

Pada Rabu (12/1/2022) malam, kata Anuar, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku.

“Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

 

Penulis: Tim LiputanEditor: Suhendra