Minyak Goreng Curah Akan Boleh Dijual Kembali
Sanggau (Suara Kalbar) – Larangan penjualan minyak goreng curah seperti yang tertuang di dalam Peraturan Kemendag Nomor 36 Tahun 2020 tentang larangan menjual minyak goreng curah yang diberlakukan 1 Januari 2022 akan dicabut.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Ratih Pujiastuti mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berencana akan mencabut peraturan tersebut ketika dikonfirmasi terkait tingginya harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Kota Sanggau.
“Kami mendapatkan informasi kebijakan terbaru dari Kemendag bahwa ada pencabutan aturan wajib kemasan minyak goreng seperti yang tertuang di dalam Permendag Nomor 36 tahun 2020 tentang semua minyak goreng curah itu dilarang untuk diperjualbelikan dan wajib kemasan semua,” ujar Ratih Pujiastuti.
Ratih mengatakan bahwa saat ini Permendag baru sedang disusun untuk menjawab kondisi di masyarakat soal tingginya harga minyak goreng dan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jadi, disaat harga minyak goreng naik akibat tingginya harga CPO dunia ini Pemerintah mengambil langkah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah agar tidak membebani masyarakat,”ujarnya.
Ia menjelaskan rencana tersebut untuk menekan tingginya harga minyak goreng.”Kita hanya sebatas melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dari hasil laporan kami ke Pusat nanti, merekalah yang bisa mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga minyak goreng,” katanya.
Menurutnya dari pemerintah pusat sendiri sejak harga minyak naik telah melakukan lebijakan di Kalimantan khususnya Kalbar karena kita termasuk penghasil sawit terbesar dengan melakukan operasi pasar disejumlah lokasi, termasuk juga di Sanggau akhir Desember 2021 kemarin.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now