SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah BLT-DD Mempawah Dinilai BPK RI Kalbar Telah Dilaksanakan Sesuai Kriteria

BLT-DD Mempawah Dinilai BPK RI Kalbar Telah Dilaksanakan Sesuai Kriteria

Bupati Mempawah, Erlina, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sayuti, menerima LHP dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Kota Pontianak, Kamis (6/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Prokopim Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah, Erlina, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2021.

LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat Rahmadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Kota Pontianak, Kamis (6/1/2022).

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Mempawah, Sayuti.

Laporan yang diserahkan BPK RI ini terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD Tahun Anggaran 2020 s/d Semester I 2021.

Serta, Pemeriksaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Rahmadi menjelaskan, tujuan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, telah dilaksanakan sesuai kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Ia pun berharap semua pemerintah daerah agar dalam pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, maupun pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bupati Erlina mengatakan pihaknya akan terus berupaya mempertahankan kinerja yang baik pada jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Kami akan terus berkomitmen mengikuti peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan