Anggaran APBD Pemkab Sanggau 2022, Masih Diperuntukkan ke Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Sanggau (Suara Kalbar) – Berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Sanggau masih mengalokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka mengatakan jika hal tersebut menjadi arahan untuk diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2021 dalam penyusunan APBD 2022 itukan menjadi salah satu arahan untuk kita tetap mengakomodir penanganan Covid-19 tentunya disektor atau urusan kesehatan dan itu menjadi kewajiban kita,” katanya , kemarin.
Disampaikan Kukuh selain masih fokus pada penanganan Covid-19, tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Sanggau juga akan menggelontorkan anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kita dorong juga PEN, karena itu presentase verfikasi kita ke Provinsi kan itu yang dipertanyakan. Program-programnya tetap ada. Sesuai Permendagri nomor 90 program-program yang menyangkut kesehatan dan ekonomi inikan sudah terakomodir, tinggal kita mengisi. Masalah pembiayaan tinggal kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita,” ujar Kukuh.
Ia mengungkapkan, ABPD tahun anggaran 2022 jika dibandingkan tahun anggaran 2021 mengalami koreksi atau penurunan karena dana bagi hasil dan transfer mengalami koreksi.
“Memang dana DAU kita mengalami kenaikan Rp 1 milyar, tapi disatu sisi kita harus menganggarkan untuk P3K. P3K tahun sebelumnyakan tidak ada, tahun 2022 kita wajib menganggarkan. Kita punya kuota meskipun sebagian besar untuk guru, Untuk P3K yang tahun lalu tidak menganggarkan saja, kita harus mengalokasikan hampir Rp 60 milyar, sedangkan DAU kita hanya naik sekitar Rp.1 milyar,” paparnya.
Untuk penanganan Covid-19 sebut Kukuh, anggarannya masih berada di Dinas Kesehatan, sementara untuk PEN berada di beberapa Dinas diantaranya Dinas Perindagkop, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan serta, Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Secara nilai angka nempel disub kegiatan mereka masing-masing. Jadi PEN itu bisa juga untuk jalan usaha tani, untuk kelancaran distribusi, tapi harapannya dilakukan dengan sistem padat karya, begitu juga Dinas teknis lain yang sifatnya menciptakan aksebilitas supaya produksi lancar. Kalau Dinas Perindagkop kan sifatnya pembinaan dan fasilitasi supaya pelaku usaha bisa mendapatkan akses memperoleh kredit lunak dalam membantu UMKM,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





