SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Akhirnya, DPO Korupsi Tanah Lapas Kelas 2A Pontianak Dibekuk Kejaksaan Tinggi

Akhirnya, DPO Korupsi Tanah Lapas Kelas 2A Pontianak Dibekuk Kejaksaan Tinggi

Buronan Kasus Korupsi akhirnya tertangkap. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Pontianak (Suara Kalbar) – Buronan kasus korupsi pengusutan tanah Lapas Kelas 2 A Pontianak Sholikin akhirnya berhasil di ringkus Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jumat (14/01/2022) pada 16.15 WIB di Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya usai buron sejak tahun 2008 lalu.

Kajati Kalbar Masyhudi,mengatakan jika  Sholikin merupakan salah satu anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak, sedangkan sebelas tersangka lainya sudah menjalani hukuman sebelumnya.

“Terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi saksi  Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso Johanes Sri Triswoyo G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Kajati Kalbar.

Masyhudi menjelakan jika  berawal sekitar Bulan Juni 2021, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai menelusuri keberadaan Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas nama Sholikhin di Komplek Perumahan Surya Kencana yang terletak di Jalan Karet, Pontianak namun jejak keberadaan DPO di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada.

“DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut. Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut. Sekitar awal Bulan Januari 2022.” ungkapnya.

Ia melanjitkan, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Buronan/DPO tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

“Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, kami mendapati DPO ada di kediaman,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- kemudian pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan