SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau UMK Sanggau di 2022 Naik, Ini Besarannya

UMK Sanggau di 2022 Naik, Ini Besarannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau H. Roni Fauzan

Sanggau (Suara Kalbar) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2.547.405.96, naik sebesar 1,28 persen dibanding UMK 2021, Rp.2.515.262.

“Jadi ada kenaikan UMK untuk Kabupaten Sanggau sekitar kurang lebih Rp 32 ribu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau H. Roni Fauzan, Rabu (1/12/2021).

Roni Fauzan menyampaikan ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022.

“Keputusam Gubernur ini tentu memperhatikan formula perhitungan upah minimun yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan Sanggau,” ujarnya.

Roni Fauzan mengatakan UMK Rp 2.547.405,96 ini adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu.“Upah tersebut juga bagi yang bekerja delapan jam sehari, yang bekerja lima hari dalam seminggu,”ucapnya.

Diterangkan Roni Fauzan, UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah,” pungkasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan