SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2022 Capai 1,017 Persen

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2022 Capai 1,017 Persen

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau Basuki Rahmad

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau Basuki Rahmad menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sekadau mengalami kenaikan di tahun 2022.

Kenaikan UMK Sekadau tahun 2022 tersebut mencapai 1,017 persen atau RpRp25.031,138 dengan besaran UMK sebelumya di tahun 2021 mencapai Rp2.461.000.

“Kalau untuk UMK Sekadau ini akan berlaku tahun depan tepatnya tanggal 1 Januari 2022,yakni sebesar Rp2.486.031,138,” ujar Basuki Rahmad kepada suarakalbar.co.id.

Dirinya menambahkan besaran UMK disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sekadau yang kemudian telah diusulkan dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Diketahui pula UMK hanya berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan oleh pekerja yang bekeja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari dalam waktu kerja 6 hari seminggu atau 8 jam sehari dalam waktu kerja 5 hari seminggu.

Sementara itu dengan adanya kenaikan upah minimum tersebut diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di kabupaten Sekadau.

“Seperti yang diharapkan juga dapat memotivasi masyarakat dalam melaksanakan proses kerjanya,khususnya yang di perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan