News  

Cegah Covid-19 Meluas, Libur Sekolah Nataru Ditiadakan

Kegiatan pelajar di SMAN 1 Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah mengambil kebijakan untuk pencegahan penyebaran kasus Covid-19 yang meniadakan libur sekolah akhir tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi mengatakan surat edaran terkait dengan tidak ada libur akhir sudah disampaikan ke sekolah-sekolah jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan se-Kalimantan Barat. Kebijakan itu berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri tapi juga swasta.

“Surat itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2o21 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid saat natal 2021 dan tahun baru 2022. Libur akhir tahun sementara waktu ditiadakan,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya beberapa sekolah sudah menindaklanjuti edaran itu seperti di antaranya SMAN 1 di Kayong Utara. Pihak Sekolah berkirim surat ke orangtua murid terkait dengan edaran tidak ada libur akhir tahun.

Meski demikian jadwal sesuai kalender pendidikan tetap berjalan seperti biasa. Antara lain penulisan raport siswa tetap dilakukan tanggal 17 Desember 2021. Namun untuk pembagiannya dilakukan tanggal 3 Januari 2022.

“Untuk rapot dibagikan pada bulan Januari 2022,” cetusnya.

Sementara jadwal libur siswa dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, diganti dengan kegiatan ekstrakurikuler. Seperti class meeting, penguatan karakter atau peningkatan kompetensi lainnya.

“Pengganti libur digelar secara online,” tegasnya.

DItambahkan Sugeng kebijakan tersebut diambil untuk pencegahan Covid. Kekhawatirannya terjadi kerumuman saat liburan, sementara ada varian baru omnicorn sehingga perlu dibatasi daripada euforia libur akhir tahun.

“Pihak orangtua harus ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya. Karena untuk perayaan akhir-akhir tahun juga ditiadakan,” kata Sugeng.

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat point yang disampaikan  berkaitan dengan aktivitas tenaga pendidi dan kependidikan. Disebutkan, dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta tetap melaksanakan tugas dan aktivitas berdasarkan jadwal piket dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Poin lain yang disampaikan dihapusnya cuti Natal 2021 dan tahun baru 2022, pada hari Jumat, 24 Desember 2021 hingga ditiadakan.