SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tak Patuh Hukum, Oknum Pengusaha di Pontianak Tutup Fasum Warga Dengan Tembok Dinding

Tak Patuh Hukum, Oknum Pengusaha di Pontianak Tutup Fasum Warga Dengan Tembok Dinding

Jalan umum yang merupakan fasilitas umum ditutup oleh oknum pengusaha di Jalan Danau Sentarum Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Pri

Pontianak (Suara Kalbar) – Menutup fasilitas umum (Fasum) atas jalan yang seharusnya diperuntukkan warga dilakukan salah satu oknum pengusaha di Kota Pontianak.

Beberapa warga termasuk pemilik tanah tak menyangka jika oknum pengusaha tersebut tega menutup jalan dengan tembok dinding yang dihibahkan untuk warga umum itu ditutup.

Pemilik tanah asal yang saat ini dibeli oleh sang oknum pengusaha, Hajah Mugiarti mengaku jika sertifikat tanah yang saat ini masih namanya itu jelas menyebutkan jika sebagian tanah dihibahkan untuk fasilitas umum.

“Saat saya menjual tanah itu di Tahun 2011 oleh pemborong sudah saya sampaikan jika ada sekitar 3,5 meter tanah digunakan untuk jalan umum. Sesuai juga dengan sertifikat aslinya,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id, Senin (15/11/2021).

Hajah Mugiarti menjelaskan jika hibah tanah untuk fasum merupakan wasiat ayahnya sebelum wafat.

“Almarhum ayah saya yang minta dari tanah tersebut dihibahkan untuk jalan. Sertifikat juga sudah jelas, makanya kami sangat kecewa karena pengusaha yang saat ini mendirikan ruko menutup jalan tersebut,” sesalnya.

Keluarga besar, dijelaskannya karena melihat jalan umum yang seharusnya dapat digunakan warga itupun lantas mengadukan hal ini ke pihak terkait.

“Kami sudah lapor Kelurahan namun belum ada jalan keluarnya. Saya kecewa sekali karena jalan Fasum itu sesuai aturan. Ini pengusaha itu sama sekali tidak mengindahkan hukum yang ada. Di sertifikat jelas ada fasumnya lalu kenapa dia tutup. Dibangun lagi tandon air,” katanya lagi.

Iapun menyesalkan karena jalan yang sudah diberi nama plank dengan nama Gang Haji Giman itupun terpotong dan sudah hilang.
“Plang nama Gang Haji Giman juga hilang dipotong. Sementara itu juga tanda jika jalan tersebut fasum,” tegasnya.

Ketua RT 3 RW 34 Kelurahan Sungai Bangkong Kholilah menambahkan jika semenjak ruko terbangun dan oknum menutup jalan fasum, oknum pengusaha pemilik ruko tersebut sama sekali tidak pernah konfirmasi ke pihak RT setempat.
“Semenjak dibangun apalagi ditutup tembok saya tak pernah dikonfirmasi,” jelasnya.

Semenjak keluarga besar Hajah Mugiarti menyatakan keberatannya atas pagar dan tembok yang dibangun tersebut iapun berusaha menjadi penjembatan melakukan mediasi ke Kelurahan namun belum ada jawaban pasti hingga saat ini.

“Kemarinkan pihak Hajah Mugiarti belum bisa menunjukkan surat sertifikat. Saat ini mereka sudah bisa membuktikannya. Setelah ini kemungkinan akan ada tindak lanjut dari Kelurahan untuk memediasi kedua belah pihak,” tutur Kholilah.

Tanah yang berada di Jalan Danau Sentarum tak jauh dari Lapangan Futsal Lebay itu terlihat berdiri bangunan dengan tiga lantai yang diduga dimiliki oleh salah seorang pengusahan elektronik di Kota Pontianak.

Saat suarakalbar.co.id mendatangi kawasan yang diduga jalan yang ditutup terlihat jika bangunan ruko milik oknum pengusaha memisahkan pagar dengan jalan yang seharusnya menjadi jalan umum itu.

Diujung jalan yang ditutup tersebut tampak bangunan toilet yang dibangun oleh sang oknum pengusaha.

Jalan itupun terlihat digunakan oknum pengusaha untuk lalu lalang kendaraan karyawannya.

Sementara saat suarakalbar.co.id ingin mengkonfirmasi pihak oknum pengusaha langsungke ruko, sang anak mempersilahkan karyawannya Olivia untuk menemui awak media.

Olivia mengaku jika ia selaku karyawan tak mengetahui kasus yang terjadi.
“Kami cuma tau saat bangunan jadi kami disuruh jualan itu saja,” jelasnya.

Iapun menjelaskan jika pihaknya nanti akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Mungkin nanti pengacara yang menjelaskan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan