Seorang Kakek di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur
Pontianak (Suara Kalbar)- JM (54) seorang kakek di Pontianak tega mencabuli seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar pada Juni 2021 di rumah kontrakan tersangka.
Kejadian ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tak terima dengan perlakukan tersangka yang tega melakukan hal yang tak senonoh terhadap putrinya.
“Jadi orangtua korban melapor kepada kami jika anaknya telah dicabuli oleh tersangka beberapa waktu lalu, laporan tersebut masuk pada Kamis (4/11/2021) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan Jumat (5/11/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari keluarga pelapor bahwa diduga pelaku sedang berada di rumah kontrakannya.
“Jatanras bersama Polsek Pontianak Kota menuju ke alamat tersebut, kemudian langsung mengamankan tersangka JM, dan tersangka mengakui perbuatanya jika telah mencabuli korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan jika pihaknya kini masih terus melakukan perkembangan guna mencari apakah ada korban – korban selanjutnya serta mencari barang bukti guna memperkuat dalam proses persidangan.
“Kini JM pun harus menanggung perbuatanya yang tega mencabuli anak di bawah umur,” katanya.






