SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Jaksa Agung: Gunakan Hati Nurani dalam Tugas Penegakan Hukum

Jaksa Agung: Gunakan Hati Nurani dalam Tugas Penegakan Hukum

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejati Sumatera Selatan dan jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan di Aula Kejati Sumsel, Kamis (25/11/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Palembang (Suara Kalbar) – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menegaskan integritas dan profesionalisme sudah menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa.

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan beserta jajaran di Aula Kejati Sumsel, Kamis (25/11/2021).

“Tidak bosan-bosannya saya menyatakan, bahwa saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas,” katanya.

Burhanuddin menegaskan, yang dibutuhkannya adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas.

Oleh karena itu, ia memberikan penekanan kepada seluruh insan Adhyaksa.

“Perlu diketahui, integritas bukan hanya sebuah tagline semata, tetapi harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku dan tindakan nyata,” ujarnya mengingatkan.

Tidak lupa, ia berpesan kepada para pimpinan kejaksaan agar selalu meningkatkan pengawasan melekat secara intensif kepada setiap anggotanya.

“Karena apabila ada yang melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga dua tingkat ke atas,” tegas Jaksa Agung.

Dia juga mengingatkan, banyak pegawai yang ditindak serta dipidanakan karena telah menggadaikan integritas dan martabat institusi.

“Penindakan itu, tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua. Karena saya tidak ingin jika sikap dan perilaku saudara mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa,” ucap dia.

Selanjutnya berbicara profesionalisme, dikatakan Jaksa Agung, merupakan cermin dari kemampuan, pengetahuan, keterampilan, bisa dilakukan dengan ditunjang dengan pengalaman.

“Profesionalisme adalah roh yang menggerakkan, mendorong, mendominasi dan membentengi seseorang dari tendensi penyimpangan, serta penyalahgunaan kewenangannya baik secara internal maupun eksternal,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa agar dapat menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Karena penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

Restorative Justice lahir karena saya ingin kehadiran Jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum,” ujar dia.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ucap dia.

Komentar
Bagikan:

Iklan