Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi
Suara Kalbar – Banyak yang penasaran, bagaimana isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang belakangan ini menjadi kontroversi. Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ada sebuah tudingan bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina. Namun, Kemendikbud-Ristek membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permendikbud PPKS tersebut. Lalu seperti apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini?
Diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu:
Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
kepentingan terbaik bagi Korbankeadilan dan kesetaraan genderkesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitasakuntabilitasindependenkehati-hatiankonsistenjaminan ketidakberulangan.
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korbanmemperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan jorbanmenyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korbanmenatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyamanmengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korbanmengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korbanmenyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korbanmengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korbanmemberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksualmenyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korbanmembuka pakaian korban tanpa persetujuan korbanmempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksualmelakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadimelakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelaminmemaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsimemaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/ataumelakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganmengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannyamengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidurmemiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentanmengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan/ataumengalami kondisi terguncang.
Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina langsung dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Pasalnya, timbul keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan atas hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah supaya korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Apakah isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini masih rancu dan belum jelas?
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now