Gara-gara Postingan di Media Sosial, Polisi di Sungai Kunyit Bekuk Dua Pencuri Mesin Peras Tebu
Mempawah (Suara Kalbar) – Dua pelaku pencurian mesin peras tebu di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, ini benar-benar bebal.
Terlalu percaya diri, mesin hasil curian itu dijual dan ditawarkan di media sosial Facebook.
Tak lama, keduanya, yakni OL, warga Desa Sungai Kunyit Laut, dan EG, warga Desa Sungai Limau pun dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Selasa (23/11/2021) pagi.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 21 November lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
TKP pencurian di tepi jalan raya Dusun Subur, Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit.
Tak tanggung-tanggung, mesin peras tebu milik dua pedagang disikat mereka.
Esok harinya, dua pedagang bernama Ade Widodo Kusuma dan Rizki Amalia ketika hendak berjualan, kaget mesin peras sudah lenyap dari gerobak mereka.
Namun polisi dengan mudah mengungkap pelaku pencurian ini.
Sebab hasil curian bukannya disembunyikan, malah diposting di akun media sosial Facebook serta ditawarkan untuk dijual kepada netizen.
“Aksi ini terlacak salah seorang korban yang bernama Rizki Amalia. Makanya, Ade Widodo Kusuma dan Rizki Amalia melaporkan ke kita di Polsek Sungai Kunyit,” ungkap Iptu Joni.
Laporan itu disampaikan tadi pagi, Selasa (23/11/2021). Tak tunggu lama, tersangka OL dan EG pun dibekuk polisi.
Penangkapan OL dan EG dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, bersama Kanit Reskrim Aipda Dedet Putra dan sejumlah tim unit reskrim.
“Hingga saat ini, kedua tersangka telah kita amankan berikut barang bukti. Mereka masih diperiksa intensif dan terus kita lakukan pengembangan,” ujar Kapolsek.
Selain dua mesin peras tebu milik para korban, polisi juga mengamankan satu unit HP, satu buah kunci pas ukuran 12, empat baut panjang ukuran 12 dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.






