Simpan Tiga Klip Sabu, NP di Semparong-Parit Raden Dibekuk Tim Satres Narkoba

Tersangka NP yang diduga mengedarkan sabu di Desa Semparong-Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit, saat dalam pemeriksaan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Gaspoll!! Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1.

Pemuda berinisial NP, usia 23 tahun, diamankan di kediamannya, Desa Semparong-Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit, Kamis (7/10/2021) siang.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldig Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan kabar itu.

Menurut Eldig, penangkapan terhadap NP berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai adanya praktik jual beli narkoba di Desa Semparong-Parit Raden.

“Nah, berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan,” ucap Eldig.

Tersangka NP, tambah dia, cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya.

Karena itu, petugas yang melakukan penyelidikan harus bersabar untuk menunggu adanya transaksi narkoba antara NP dan pembeli.

Akhirnya, pada Kamis (7/10/2021) pagi, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah kembali mendapatkan informasi mengenai NP yang baru saja bertransaksi dengan “pasien”.

“Sejak pagi kami melaksanakan pengintaian. Setelah yakin di kediamannya masih memiliki barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, kami langsung melakukan penggerebekan,” tegas Eldig.

Sekitar pukul 13.30 WIB, gerak cepat polisi yang mengepung kediaman NP di Dusun Taufik, Desa Parit Raden, nyaris tak diketahui warga setempat.

Warga baru sadar bahwa rumah NP telah digerebek, saat Ketua RT diminta bantuan oleh Tim Satres Narkoba untuk menjadi saksi penggeledahan.

Nah dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga klip plastik transparan yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, serta uang tunap Rp 300 ribu.

Pada interogasi awal, tersangka NP mengakui semua barang itu miliknya. Tak ayal, dia langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.