Penerima Bantuan Sosial di Mempawah Wajib Vaksinasi
Mempawah (Suara Kalbar) – Penerima Bantuan Sosial PKH, BPNT maupun BST dan masuk dalam sasaran penerima vaksin COVID-19, namun dengan sengaja tidak mau atau menolak menjalani vaksinasi, maka siap-siap saja menerima sanksi.
Karena sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pepres 14/2021, pasal 13A ayat 4 menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif.
Bentuk sanksinya, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Mempawah, Erlina mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/ 5484/DSPPPAPMPD-B tertanggal 12 Oktober 2021, yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Mempawah.
Dalam surat itu, Bupati meminta kepada seluruh camat melalui kepala desa/lurah memerintahkan kepada kelompok penerima bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial PKH, BPNT, BST ikut program vaksinasi di wilayah kerja kecamatan atau puskesmas atau tempat lain yang dapat memberikan vaksin COVID-19.
Nah, bagi siapa saja yang sudah atau belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka Bupati meminta datanya segera dilaporkan camat kepada dirinya.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, Bupati Erlina meminta kepada seluruh camat untuk dapat menginformasikan kembali kepada seluruh pemerintah desa di wilayah masing-masing.






