SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kumpulkan Manajemen Perusahaan, Erlina Instruksikan Vaksinasi Bagi Karyawan Dipercepat

Kumpulkan Manajemen Perusahaan, Erlina Instruksikan Vaksinasi Bagi Karyawan Dipercepat

VAKSINASI KARYAWAN. Bupati Mempawah, Erlina, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu (13/10/2021), terkait percepatan vaksinasi bagi karyawan. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Diskominfo

Mempawah (Suara Kalbar) – Sampai saat ini cakupan vaksinasi di Kabupaten Mempawah masih jauh dari harapan. Yakni berada di peringkat akhir dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Menyikapi itu, upaya percepatan vaksinasi semakin digencarkan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Nah, selain ajakan vaksinasi kepada masyarakat, yang perlu menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administrasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin COVID-19.

Hal itu disampaikan Bupati Mempawah, Erlina, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu (13/10/2021).

“Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda,” tegasnya.

Sanksi diberikan bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin, namun menolak melakukannya, terkecuali bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai indikasi vaksin yang tersedia.

“Kewajiban vaksin, serta sanksi bagi yang menolak sudah diatur dalam Perpres 14/2021. Saya berharap ini menjadi perhatian masyarakat. Karena vaksinasi ini demi kebaikan bersama untuk mengatasi pandemi secepatnya,” ujarnya.

Bahkan, imbuh Erlina, selain sanksi administrasi, tindakan yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 juga bisa dikenakan sanksi lain sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

“Sanksi lanjutan tersebut tertuang dalam Pasal 13B Perpres 14/2021,” ungkap dia.

Kendati ada sanksi, Erlina berharap pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar bersedia dengan sukarela menjalani vaksinasi tetap menjadi suatu prioritas.

“Nah agar tidak ada sanksi, kami mengimbau masyarakat segera menjalani vaksinasi demi kebaikan bersama,” ujarnya mengimbau.

Ia juga meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah agar segera melaksanakan vaksinasi massal di wilayah kerja masing-masing, melibatkan karyawan dan masyarakat sekitar.

“Nanti kami di pemda siap memfasilitasi, tinggal nanti bapak dan ibu pengelola perusahaan yang menggerakkan pekerja beserta keluarganya agar mau divaksinasi. Buruan pak, mumpung vaksin ini gratis,” ucapnya.

Turut mendampingi Bupati Erlina dalam pertemuan tersebut, yaitu Wakil Bupati Muhammad Pagi, Sekda Mempawah Ismail, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Johana Sari Margiani dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jamiril.

Komentar
Bagikan:

Iklan