Maret 2021, Jumlah Pemilih Mempawah 96.028 Laki-Laki dan 94.193 Perempuan

Ketua KPU Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto (tengah), bersama para komisioner KPU Mempawah, memimpin Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret 2021 yang digelar secara daring di Kantor KPU Mempawah. SUARAKAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – KPU Kabupaten Mempawah
melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret
2021, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Online, Rabu (31/3/2021).

Rapat Koordinasi dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Mempawah,
Disdukcapil, PARPOL Peserta Pemilu Tahun 2019, Polres Mempawah, dan Kodim 1201/MPH.

Rapat Koordinasi dipimpin Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad
Agoes Soesanto, bersama Komisioner KPU Kabupaten Mempawah.

Agoes mengatakan, Rapat Koordinasi DPB Tahun 2021 dilaksanakan
sesuai dengan Surat KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tertanggal 4
Februari 2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

“Dengan demikian untuk Pemutakhiran DPB ini tetap berlanjut
di Tahun 2021 ini,” cetusnya.

Adapun jumlah Rekapitulasi DPB Bulan Maret 2021 yang ditetapkan
adalah sebanyak 190.221 pemilih, terdiri dari Laki-laki sebanyak 96.028 dan
Perempuan sebanyak 94.193 pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan.

Agoes selanjutnya mengajak seluruh peserta RAKOR, untuk
bersama-sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
dan bersama-sama untuk menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Dengan demikian, masyarakat ikut berpartisipasi untuk
memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten
Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” harapnya.

Misalnya, Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum
terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah
menikah dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019.

Kemudian, alih status karena sudah menjadi TNI atau Polri,
meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi purnawirawan
TNI atau Polri. Dan ada yang ingin melakukan Perbaikan terhadap Data Pemilih.

Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam-jam Kantor.

“Syaratnya, membawa identitas diri seperti KTP
Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. Atau secara online
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpu-mempawahkab.go.id/?pages=documents,”
pungkas Agoes.

 

Penulis : Distra