SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Beromzet Rp 3,25 Miliar per Bulan, Pinjol Ilegal di Pontianak Gaet 1.600 Nasabah

Beromzet Rp 3,25 Miliar per Bulan, Pinjol Ilegal di Pontianak Gaet 1.600 Nasabah

CEK BARANG BUKTI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, bersama Panit Resmob Ipda Kusdarwanto saat mengecek perangkat barang bukti pinjaman online yang disita dari PT Sumber Rezeki Digital yang digerebek Tim Ditreskrimum Polda Kalbar, Sabtu (16/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Dok Polda Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan fakta menarik terkait Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek, Sabtu (16/10/2021) pagi.

Luthfie menjelaskan, kantor pinjol ilegal PT. Sumber Rezeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran Gang Syukur 1, Kecamatan Pontianak Selatan, ternyata sudah memilki 1.600 nasabah sejak beroperasi tahun 2020 lalu.

“Dengan 1.600 nasabah pinjaman online itu, PT. Sumber Rezeki Digital ini bisa menghasilkan perputaran uang Rp. 3,25 miliar per bulan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, aparat Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap transaksi dan keberadaan Kantor Pinjol Ilegal di Kalbar, Sabtu kemarin.

Dalam penegakan hukum tersebut, sebanyak 14 karyawan PT SRD diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagian besar di antara mereka punya tugas sebagai operator dan juga debt colector.

Sebenarnya, tambah dia, dalam operasionalnya sehari-hari perusahaan pinjaman online ini punya 66 orang karyawan.

“Namun saat kita gerebek, cukup banyak yang telah melarikan diri. Terlebih, mereka ada mendengar aksi penangkapan pinjol di sejumlah daerah di Indonesia,” ujarnya lagi.

Dari penggerebekan itu juga, tim Ditreskrimum Polda Kalbar turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 22 unit laptop, 9 unit CPU komputer, 18 handphone, 7 SIM Card, tiga modem dan dokumen terkait kegiatan usaha pinjol ilegal itu.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Luthfie, PT SRD ini memiliki 14 aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi kita pastikan, 14 aplikasi pinjol yang mereka gunakan itu ilegal!” tegas dia.

Saat ini Ditreskrimum berupaya menelusuri sumber pendanaan dan pemilik modal PT Sumber Rezeki Digital ini.

“Sumber dana dan pemilik modalnya tengah kita dalami!” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan