SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan BB 148,78 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan BB 148,78 Gram

Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto saat memimpin gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Singkawang, Rabu (22/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra

Singkawang (Suara kalbar)- Satuan Narkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 148,78 gram dari dua tersangka pengedar narkotika.

Pada pemusnahan barang bukti narkotika ini langsung dipimpin Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto dan dihadiri Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, kuasa hukum tersangka, Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari dan Kasubag Humas Polres Singkawang AKP Marwin di Mapolres Singkawang, Rabu (22/9/2021).

“Dari total barang bukti narkotika seberat 150, 98 gram yang disita maupun yang dimusnahkan dari dua laporan polisi maka Polres Singkawang telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan menyelamatkan sekitar 1.510 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto.

Dia menjelaskan dua tersangka tersebut yaitu MR (39) yang ditangkap pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah Jalan Dr Sutomo RT 034 RW 014 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Barang bukti yang disita, kata Haryanto, sebanyak 34 paket plastik berisikan klip diduga narkotika jenis sabu berat bersih 32,97 gram.

“Barang bukti yang dilakukan pengujian balai POM satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram,” katanya.

Menurutnya barang bukti yang dihadirkan di persidangan satu kantong plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 1 gram

“Barang bukti yang akan dimusnahkan 34 paket kantong plastik klip berisikan sabu degan berat bersih 31,87 gram,” jelasnya.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan 34 paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31, 87 gram.

Tersangka kedua yaitu UZ (29), ditangkap pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.05 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr Sutomo RT 034 RW 014 Kelurahan Pasiran.

Dia mengatakan barang bukti narkotika yang disita tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram atau satu sampel.

“Barang bukti yang akan dilakukan pengujian balai POM seberat 0,1 gram. Barang bukti yang akan dihadirkan dipersidangan satu kantong plastik, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram,” katanya.

Menurutnya, barang bukti yag dimusnahkan tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 111,91 gram.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan