SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kg Ganja, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kg Ganja, 1 Pelaku Ditangkap

Barang bukti 110 Kg ganja di Mapolres Gayo Lues.(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Polisi menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja di Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial RA (21) ditangkap.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa RA diduga sering terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Petugas melakukan penyelidikan, menangkap dan menyita barang bukti 0,432 gram ganja yang disembunyikan di kotak rokok,” katanya, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).

Saat diinterogasi, RA mengaku ganja itu diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.Gudang itu dijaga rekannya berinisial ABD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.

“Dari pengakuan ganja itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua,” katanya.

RA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.

 

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan