Empat Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus di Kubu Raya

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Empat pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kubu Raya sepanjang September 2021.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Shandy menjelaskan jika ada empat kasus narkoba dengan tersangka empat orang pula, dengan barang bukti shabu 1,22 gram.
“Sabu 1,22 gram, kami temukan dari tangan tersangka, meski saat penangkapan ada dua tersangka yang membuang barang bukti namun petugas berhasil menemukannya kembali,” ujar Kompol Shandy saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (30/9/2021).
Kompol Shandy menambahkan untuk keempat tersangka penyalahgunaan narkoba akan di jerat pasal beragam sesuai dengan kesalahan.
“Pasal 114 kemudian 112 dan sanksi hukuman diatas lima sampai 12 tahun. Sekarang mereka masih dalam proses sidik dan akan segera di limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut selain pemakai mereka pun berprofesi pula sebagai pengedar, di lingkungan para tersangka.