DPRD Sanggau Setujui dan Tetapkan Perda Perubahan

Sanggau (Suara Kalbar) -Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance dan Wakil Ketua II, Acam, memimpin langsung sidang paripurna dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi hadir secara langsung sebagai perwakilan dari pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2021 di lantai II gedung DPRD Sanggau, Rabu (29/9/2021).
Dalam rapat tersebut disetujui Raperda APBD Perubahan tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Perda. APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.668.334.173.891,00 bertambah Rp.73.885.550.913,00. sehingga menjadi Rp. 1.742.219.724.804,00.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan anggaran perubahan difokuskan dalam penguatan ekonomi dan mendorong UMKM.
“Karena untuk kesehatan sudah ada refocusing kemarin dan sudah ditetapkan. Memang saat ini kebutuhan keseimbangan antara kesehatan juga ekonomi,” katanya.
Paolus menyampaikan soal serapan anggaran Yang juga menjadi perioritas. “Karena memang ini kita melakukan perubahan dengan melihat beberapa hal yang mungkin ada kaitannya juga dengan seperti apa yang harus kita lakukan dalam penyerapan anggaran,”ujarnya.
Bupati berpesan agar melihat apa yang sudah dilakukan OPD-OPD di lingkungan Pemkab Sanggau, sehingga setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalbar, APBD perubahan 2021 sudah bisa ditindaklanjuti.
“Target penyerapan anggaran, kalau kita lihat dan lakukan beberapa tahun terakhir ini, semoga di atas 89-90 persen,” jelasnya.