News  

Ditegur Mendagri Belum Keluarkan Insentif Nakes, Edi Kamtono: Dirut RS yang Lambat Urus Pengajuan

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim

Pontianak (Suara Kalbar) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif nakes.

Satu diantaranya Kota Pontianak.

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Iapun mengakui keterlambatan pembayaran untuk tenaga kesehatan (Nakes) khusus mereka yang bertugas di RS Kota dikarenakan Dirut RS Kota yang lambat dalam memberikan laporan.

“Direktur RS yang lambat ngurus pengajuan pembayarannya. Duit ade kapanpun siap dibayar,” tegasnya kepada suarakalbar.co.id.

Menurutnya penyaluran insentif memang baru di realisasikan di Bulan Agustus dengan 3 tahap Tahap 1 : Rp.1.718.214.056, Tahap2 Rp. 1.795.000.247, Tahap 3 Rp. 3.456.071.712

“Tahap pertama merupakan pembayaran insentif nakes di bulan Desember tahun 2020. Yang belum dibayarkan karena anggaran BOK tambahan tidak cukup hanya tersisa Rp.185.000.00. Tahap kedua merupakan pembayaran insentif bagi 17 puskesmas. Tahap ketiga merupakan pembayaran insentif bagi 6 puskesmas Januari sampai Mei dan 23 Puskesmas Mei Juni serta RS kota Januari hingga April,” paparnya.

Menurutnya insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Total alokasi anggaran untuk insentif nakes sebesar Rp13,8 miliar tahun anggaran 2021.

“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah memproses untuk tahap selanjutnya,” ungkap Walikota Pontianak.

Dirinya menegaskan selama ini proses pembayaran insentif bagi nakes tidak ada masalah sehingga dianggarkan dan dibayarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Memang sempat ada keterlambatan namun itu disebabkan data SPJ dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Terlebih untuk proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena jika terjadi kesalahan bisa berdampak pada pertanggungjawabannya. Adanya perubahan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan juga menjadi salah satu yang mempengaruhi proses pembayaran insentif nakes.

“Sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan, kalau kita bayarkan terburu-buru terus diperiksa BPK ada temuan maka akan jadi masalah,” tuturnya.

Edi membantah tudingan menghambat insentif bagi nakes sebab anggaran tersebut sudah dialokasikan. Hanya yang menjadi persoalan adalah masalah keterlambatan administrasi di mana data dari puskesmas sedikit terlambat. Hal itu dimakluminya karena para nakes di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat, ditambah lagi dengan program vaksinasi sehingga mereka terlambat dalam menyampaikan administrasi untuk proses pembayaran insentif nakes.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes. Anggaran tersebut juga ditambah lagi setelah adanya refocusing. Insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19. Seperti di puskesmas jika ada kasus pada wilayah kerja mereka empat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes PCR, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif. Lalu petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari. Sehingga harus ada bukti dan untuk besarannya tergantung dari kasus yang ada. Pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” jelas Edi.

Kadinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu menegaskan jika pembayaran telah dilakukan hingga Bulan Juli.

“Sudah di bayar sampai Bulan Juni. Total yang sdh di bayarkan ke PKM dan RS Kota Pontianak 6,9 M. Ini ada aplikasinya. Di bayarkan ke Puskesmas dan RS Kota Pontianak sesuai dengan jumlah pasien yang di layani,” jelas Handanu.

Handanu menambahkan jika pembayaran pada Semester pertama sudah dilakukan.

“Semester ke dua berproses. Itu sekitar 50% dari Pagu Insentif,” urainya.

Sementara Dirut RS Kota Pontianak dr Rifka saat dihubungi suarakalbar.co.id menjelaskan bahwa pembayarab on proses.

“Uang belum di transfer dari BKD. Belum diterima nakes RS. Spj harus masuk dulu. Makanya mereka tanda tangan dulu baru uang di transfer,” pungkasnya.