Polres Singkawang Amankan Pelaku PETI
Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang mengamankan SB (35) tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Jalan Sanggau Kulor Gang Semanok RT 05 RW 02 Kelurahan Sanggau Kulor Kecamatan Singkawang Timur, Rabu (4/8/2021).
“Polres Singkawang melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Sanggau Kulor wilayah hukum Polsek Singkawang Timur terhadap tersangka yang merupakan warga di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Kasatreskrim Polres Singkawang AKP David Dino Sipahutar didampingi Kasubag Humas Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa tersangka merekrut warga untuk menjadi karyawannya dan menyiapkan fasilitas berupa mesin dengan membuka lahan PETI di lokasi penangkapan.
Saat itu kata David, tersangka SB beserta empat orang pekerja lainnya terlebih dahulu membuat lubang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dongfeng dan selang warna putih dengan cara disemprotkan ke tanah hingga berbentuk lubang dengan lebar sekitar tiga meter kedalaman sekitar 3,5 meter.
“Selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5,5 meter dan lebar sekitar 7 meter, barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dongfeng dan spiral selanjutnya mengalir ke kian (karpet penyaring emas),” katanya.
Setelah emas bercampur tanah dan pasir tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dengan menggunakan air dan selanjutnya didulang menggunakan alat dulang yang selanjutnya dipisahkan menggunakan air raksa, barulah pasir yang mengandung emas tersebut benar-benar terpisah dan siap dijual.
Adapun pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pihak tersangka belum mendapatkan hasil namun sudah sempat mengoperasikan alat dompeng tersebut yang selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut yanng mana saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pelaku melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK.
Dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang dari tujuh orang melaksanakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut yaitu pemilik mesin.
Menurutnya, pemodal serta pemberi upah kerja dan selaku pekerja, tersangka DR, namun yang bersangkutan pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian kedapatan menguasai sabu-sabu dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Singkawang sedangkan lima pekerja tambang lainnya berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu set dompeng, satu selang spiral, satu buah dirigen berkuran 25 liter yang berisikan solar sekitar 15 liter, satu buah engkol mesin, satu buah kain kian, satu buah alat dulang, satu buah paralon, satu buah selang, dua biah selang lipat, satu selang kecil minyak solar, satu buah cabang jari, satu buah cabang pendingin mesin.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.





