SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Tender Rp 12 Miliar Jalan Landau Mumbung-Menukung Ribut, Peserta Tender Ajukan Keberatan Ke Pokja

Tender Rp 12 Miliar Jalan Landau Mumbung-Menukung Ribut, Peserta Tender Ajukan Keberatan Ke Pokja

Muharno SUARAKALBAR.CO.ID/Dea

Melawi (Suara Kalbar) – Proses tender di Kabupaten Melawi tahun 2021 kembali menjadi sorotan.

Salah satu penyedia yang menjadi peserta tender di Kabupaten Melawi  pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Landau Mumbung – Menukung Kecamatan Menukung dengan pagu dana sebesar Rp 12 Miliar mengaku kecewa.

Lantaran digugurkan pada saat evaluasi teknis syarat tambahan yang dinilai belum jelas pedomanya.

“Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 4 Kabupaten Melawi,” ungkap Muharno bagian teknis perusahaan mewakili Direktur penyedia dari CV Kharisma Siap Global kepada Suara Kalbar.co.id, Rabu (7/7/2021).

Pihaknya  menganggap bahwa persyaratan tambahan tersebut sangatlah tidak sesuai dikarenakan tidak memiliki standar dan pedoman yang ada.

“Dan terlihat jelas memunculkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat diantara penyedia jasa,” katanya.

Selain itu juga syarat tambahan yang dibuat itu terkesan membatasi Jumlah penyedia untuk ikut serta dalam pelelangan paket pekerjaan tersebut sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Persyaratan tambahan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 58 .

“Yang mana penambahan persyaratan tambahan tersebut seharusnya diberikan kepada paket pekerjaan yang non standar, pekerjaan yang kompleks atau pekerjaan yang sifat resikonya besar,” ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Landau Mumbung – Menukung Kecamatan Menukung (DAK REGULER) merupakan paket pekerjaan yang memiliki tingkat resiko yang kecil/pekerjaan standar.

Dan hal ini dapat dilihat pada peryaratan tenaga ahli K3 yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan paket pekerjaan ini adalah Ahli K3 Konstruksi Muda.

“Artinya adalah penambahan persyaratan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu juga Persetujuan atas persyaratan tambahan tersebut hanya dilakukan oleh satu pihak saja yaitu Pejabat Pratama dinas pekerjaan umum dan perumahan Rakyat kabupaten Melawi sesuai dengan Surat Nomor 09/602/DPUPR/2021.

“Seharusnya jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,” ucapnya.

Dimana dijelaskan, Pasal 58 Ayat 3 Huruf (b) Persyaratan tambahan tersebut seharusnya wajib mendapatkan persetujuan dari 2 (dua) Pejabat Pratama pada Pemerintah Daerah yaitu Pejabat Pratama yang membidangi Jasa Konstruksi (Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Kabupaten Melawi) dan Pejabat Pratama yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Inspektorat Kabupaten Melawi).

Dalam hal ini kami tidak menemukan adanya Surat Persetujuan dari Inspektorat Kabupaten melawi. Artinya adalah Penambahan Persyaratan tersebut tidak lah sah karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya Penambahan persyaratan tersebut tidak memperhatikan aspek teknis yang sesuai dikarenakan tidak adanya justifikasi serta kriteria yang jelas terhadap adanya penambahan persyaratan tersebut

Dalam surat sanggahan yang disampaikan, pihaknya dengan tegas menyatakan sangat keberatan dan Menolak hasil evaluasi tersebut. Dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 58.

Adapun penambahan persyaratan pada dokumen pengadaan berdasarkan No : 09/602/DPUPR/2021 terdiri dari persyaratan kualifikasi penyedia dan Persyaratan teknis yang meliputi ,  Mengupload Surat Dukungan Bahan Bangunan (Semen, Besi Beton, Seng, zincalume/spandek dan Baja Ringan) dari Distributor/Toko yang bercap basah dan bermaterai 10.000 dari Distributor atau Toko Material Konstruksi.

Kemudian, Surat Pernyataan menggunakan material dari hasil usaha pertambangan yang memilikijin usaha pertambangan (IUP) atau Surat Dukungan dari pengusaha/badan usaha yang memiliki ijin usaha pertambangan.

Asphalt Mixing Plant dibuktikan dengan menyampaikan dukungan Produk AMP dengan jarak maksimum 80 KM dari lokasi AMP ke titik 0 KM lokasi pekerjaan, maka perhitungan waktu dan kapasitas produksi AMP dinilai, apabila waktu dan kapasitas produksi AMP dinilai, apabila waktu dan kapasitas produksi AMP tersebut tidak mencukupi tidak sesuai maka dukungan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Jika jarak AMP melebihi 80 KM, maka wajib disertai surat pernyataan bersedia melakukan

mobilisasi AMP mendekat ke lokasi pekerjaan dari pemilik peralatan di sertai lokasi AMP yang baru dan telah memiliki ijin pemerintah setempat.

“Dilain sisi Syarat tambahan seperti surat pernyataan bersedia melakukan mobilisasi AMP mendekati lokasi pekerjaan dari pemilik peralatan juga kami kantongi. Tapi kenapa kami digugurkan juga. Padahal penawaran kami cukup baik dan bisa dilihat di LPSE,” ucapnya kesal.

Melalui Surat Sanggahan itu, pihaknya  juga berharap dalam proses pengadaan barang/jasa ini dapat terlaksana sesuai dengan Amanat Undang – undang serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Kabupaten Melawi, Nining Yuliati membenarkan bahwa pihak Pokja sudah menerima surat masukan yang disampaikan oleh pihak penyedia CV Kharisma Siap Global.

“Tadi saya coba koordinasikan dengan Pokja, iya CV Kharisma ada masukkan surat sanggahan itu. Nanti akan ditanggapi oleh  teman teman di Pokja setelah mereka berkoordinasi nanti akan disampaikan jawabannya,” ucap Nining saat dikonfirmasi Suara Kalbar.co.id, Rabu (7/7/2021)

Terkait Waktu penyampaian jawabanpun, dikatakannya bahwa tidak harus hari ini. Karena ada alokasi waktu yang diberikan untuk Pokja.

“Ada alokasi waktu  dalam peraturan paling lambat tiga hari sejak masa sanggah berakhir

Komentar
Bagikan:

Iklan