Satgas Covid-19 Kabupaten Kembali Lakukan PPKM Mikro
Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/484/BPBD-PK/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau yang ditujukan kepada ketua satgas kecamatan, lurah, kepala desa, pelaku usaha, pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat usaha se-Kabupaten Sanggau.
Paolus Hadi menyampaikan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan menginstruksikan untuk melaksanakan langkah-langkah untuk pengendalian penyebaran.
“Pertama membentuk posko tingkat desa/kelurahan, dusun dan rt bagi wilayah yang belum membentuk posko dan berkoordinasi dengan satgas Kabupaten, TNI dan Polri,”ujar Paolus Hadi, Minggu (4/7/2021).
Paolus Hadi juga meminta pengawasan ketat kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri / terpusat yang diawasi oleh satgas kecamatan, desa/kelurahan, dusun, dan RT.
“Tetap berkoordinasi yang melibatkan unsur kepala desa/lurah, kepala dusun, rt/rw dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tenaga kesehatan dan relawan lainnya dengan melakukan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa / kelurahan, dusun dan RT dengan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten,”ujar Paolus Hadi.
Paolus Hadi mengingatkan kepada seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan sarana tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu tubuh serta melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpontensi menimbulkan penularan.
“Penanggung jawab atau pengelola tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 50 persen serta menunda kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah, membatasi jam operasional kegiatan untuk tempat usaha, cafe, warung kopi, restoran, tempat hiburan, tempat wisata kuliner, rumah makan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,”ujarnya.
Paolus Hadi menambahkan untuk posko tingkat desa dan kelurahan PPKM Mikro wajib menyediakan sarana atau tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
“Apabila kapasitas sarana atau tempat isolasi tidak mencukupi, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala wajib melaksanakan isolasi pada sarana atau tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Sanggau. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 juli 2021 (14 hari), keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,”tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now