SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang KPU Bengkayang Gelar Rakor DPB Periode Triwulan Kedua Via Media Virtual

KPU Bengkayang Gelar Rakor DPB Periode Triwulan Kedua Via Media Virtual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih Berkelanjutan atau DPB periode triwulan kedua menggunakan media Virtual Dalam Jaringan (Daring) dan diikuti oleh seluruh peserta di tempat masing-masing pada Kamis (1/7/2021).

Bengkayang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih Berkelanjutan atau DPB periode triwulan kedua menggunakan media Virtual Dalam Jaringan (Daring) dan diikuti oleh seluruh peserta di tempat masing-masing pada Kamis (1/7/2021).

Rakor virtual tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, Perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1202 Singkawang.

Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang, serta Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkayang, dan Sekretaris Kabupaten Bengkayang beserta jajaran.

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa Pemutakhiran DPB merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 20 huruf “I”, bahwa KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Bengkayang sebagai salah satu kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga harus menjalankan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.

Selain itu Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Dinas Ketua KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Bengkayang berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, terutama Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, ungkap Musa kembali.
Musa juga menambahkan bahwa pelaksanaan Rakor kali ini menggunakan media Virtual atau Media Daring sehubungan dengan kondisi pandemi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan