Kabupaten Bengkayang Konsultasi RPJMD ke Provinsi Kalbar

Kepala Bappeda Bengkayang DR Agustinus Yan M.Si

Bengkayang (Suara Kalbar) –Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan mengatakan dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026.

Disampaikan bahwa secara tahapan perencanaan telah memasuki proses penyusunan Dokumen Rancangan RPJMD dan sebagai upaya penyempurnaan Dokumen tersebut sesuai Pasal 52 dan Pasal 54 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa Bupati / Walikota mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Gubernur.

“Oleh karena itu maka pada tanggal 28 Juli 2021 lalu, kami telah dilakukan kegiatan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda ) Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, Jumat (30/7/2021).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 276 ayat (2) yang mengamanatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota.

Yan mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 354 ayat dua menyatakan bahwa gubernur dan bupati / walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.

Dia menjelaskan untuk agenda dimaksud pada Kamis (15/7/2021) lalu melalui zoom metting telah dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir (Perkada) tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021, oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Dalam kegiatan tersebut pertama-tama diberikan kesempatan untuk Bappeda Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan pengantar singkat terkait perubahan RKPD Tahun 2021 Kabupaten Bengkayang, dimana pada kesempatan saya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa dalam memenuhi proses perencanaan,” jelasnya.

Ia mengatakan tahapan ini harus kami ikuti walaupun terdapat kekurangan dalam dokumen Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2021 ini, atas evaluasi dan saran pendapat kami terima serta akan segera menyempurnakan dokumen tersebut.

Selanjutnya paparan singkat oleh Kabid Pengendalian, Perencanaan dan Litbang Bappeda Kabupaten Bengkayang Emil Cans menyampaikan bahwa dalam proses perubahan RKPD tahun 2021 telah dilakukan proyeksi kapasitas riil keuangan perubahan bersama BPKAD beberapa waktu yang lalu.

“Pada perubahan ini terdapat kenaikan anggaran dimana terdapat SilPa tahun sebelumnya dan rencana pinjaman PEN yang akan digunakan untuk membiaya program-program yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan evaluasi dan masukkan oleh pejabat bidang-bidang serta pejabat fungsional Bappeda Provinsi Kalbar, dan selanjutnya akan dilakukan Musrenbang RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2021 yang melibatkan stakeholder.