SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Jujur Berdagang, Ribuan Timbangan di Mempawah Ditera Ulang Disperindagnaker

Jujur Berdagang, Ribuan Timbangan di Mempawah Ditera Ulang Disperindagnaker

TERA ULANG. Para petugas Unit Metrologi Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah saat memberikan pelayanan tera atau tera ulang bagi alat timbang milik pedagang. Pada tahun 2021 ini, program ini diperluas menjadi Pelayanan Metrologi di Desa (PAMID) dengans sasaran 60 desa, tujuh kelurahan dan 14 pasar. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah saat ini tengah melaksanakan pelayanan tera atau tera ulang (KIR) bagi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, mengatakan, tera ulang UTTP pada tahun 2021 ini disebut Pelayanan Metrologi di Desa (PAMID).

“PAMID adalah inovasi pelayanan tera atau tera ulang langsung di tingkat desa/kelurahan. Pelaksana lapangannya tentu saja Unit Metrologi Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah,” katanya, Senin (26/7/2021) pagi.

Dijelaskan, program PAMID baru dilaksanakan pada tahun 2021. Sebelumnya, pelayanan tera atau tera ulang hanya tersentra di pasar-pasar saja.

Nah, dalam PAMID 2021, pola pelayanan diubah dan diperluas. Tim Metrologi Disperindagnaker justru langsung “jemput bola” untuk mengunjungi dan melaksanakan pelayanan tera langsung ke tingkat pedagang.

“Adapun sasaran tera ulang ini adalah alat ukur atau alat timbang milik para pedagang di 60 desa, tujuh kelurahan, serta 14 pasar di Kabupaten Mempawah dengan waktu kerja 75 hari,” ungkap Johana Sari Margiani.

Dengan sasaran yang sangat luas itu, Johana memprediksi, bakal ribuan UTTP yang akan diberikan layanan tera atau tera ulang.

Ia berharap dari kegiatan ini bakal tercipta daerah tertib ukur serta budaya jujur dalam bertransaksi, sehingga kepercayaan konsumen kepada para pedagang akan semakin meningkat.

Dengan demikian, kepentingan umum akan terlindungi. Sebab PAMID ini memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta tertib dan punya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan, metode pengukuran dan UTTP.

“Kami bertekad, pada 2022 nanti bisa terwujud daerah tertib ukur di Kabupaten Mempawah, dan konsumen pun semakin terlindungi,” pungkas Johana.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan