SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau 30.398 KPM di Sanggau Terima PPKM

30.398 KPM di Sanggau Terima PPKM

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AKB) Kabupaten Sanggau menyalurkan bantuan kepada 30.398 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sanggau. Bantuan tersebut diberikan sebagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat belum meredanya pandemi Covid-19.

Sanggau (Suara Kalbar) -Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AKB) Kabupaten Sanggau menyalurkan bantuan kepada 30.398 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sanggau. Bantuan tersebut diberikan sebagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat belum meredanya pandemi Covid-19.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinsos-P3AKB Kabupaten Sanggau Valentinus Sudarto menyampaikan, bantuan PPKM tahun 2021 yang diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Sosial Beras (BSB) yang disinergikan kepada tiga jenis penerima.

“BSB BST sebanyak 9.183 KPM, BSB PKH sebanyak 8.424 KPM, dan BSB BPNT sebanyak 12.791 KPM,”ujar Valentinus Sudarto, Rabu (28/7/2021).

Valentinus menerangkan untuk Sanggau dimulai dengan penyaluran BSB dan BST. Periode Juni itu sebanyak 9.183 KPM. “Dan kemarin sudah kita salurkan, dan sudah diangka 14 persen penyalurannya,” ujar Valentinus.

Valentinus mengatakan penyaluran BSB sebanyak 10 Kg itu bersinergi dengan beberapa mitra kerja, diantaranya Bulog selaku penyedia beras, Kantor Pos selaku penyalur serta distributor ke Kecamatan dan juga Dinsos P3AKB sebagai rentang koordinasi.

“Dalam penyalurannya, kami menerapkan protokol kesehatan sehingga penyalurannya secara bertahap sesuai kriteria. Penyaluran di 15 Kecamatan kita dibantu unit kerja Kantor Pos, pihak Kecamatan, Pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” ungkapnya.

Valen memastikan penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan mematuhi aturan yang ada. Dalam bantuan ini ada klausul yang menyatakan bantuan ini bisa dilakukan pergantian bagi KPM di Desa atau Kelurahan yang dianggap tidak lagi layak.

“Misalnya, sudah pindah, meninggal dunia atau PNS yang sudah tidak memenuhi syarat lagi menerima bantuan sosial. Jadi, bantuan beras ini hanya untuk sekali saja selama PPKM,” ucapnya.

Valen memastikan, bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah tidak saling bertabrakan karena nama-nama KPM di tiga jenis bantuan sosial tidak ada yang sama.

“Seandainya ada penambahan misalnya, orang tuanya dapat sementara anaknya dalam satu KK tapi sudah berkeluarga juga dapat, maka kita cut, bisa kita ganti dengan yang lain, karena klausul pengalihannya ada,” jelasnya.

Valentinus mengungkapkan untuk data penentuan KPM penerima BSB, ditetapkan oleh Kemensos.”Sebenarnya kalau kami lihat sebagian sudah ada data perbaikan, ada juga beberapa data yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan beberapa data dari Dirjen yang lainnya, misalnya Lansia, Disabilitas dan UMKM yang dialihkan,” tutupnya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan